Agar tidak di denda karena modifikasi
halo sobat otomotif, akhir akhir ini kita sering mendengar mengenai denda 24 juta tentang memodifikasi motor, banyak amat yah.. padahal bisa buat nikah tuh dengan uang segitu .. haha
memang motor atau mobil merupakan salah satu jati diri bagi pecinta otomotif, bahakan tidak sedikit uang yang di keluarkan untuk memodifikasi si tunggangan agar kelihatan unik dan keren..
nih dasar hukum denda yang 24 juta itu gan..
di kutip dari Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan ada beberapa aturan penting yang harus diperhatikan para bikers. Sebenarnya aturan itu sudah lama, meski begitu jajaran satlantas akan mensosialisasikan aturan itu kembali.
“Hasil pemantauan di lapangan ditemukan bahwa masih banyak dijumpai kendaraan modifikasi baik sepeda motor maupun mobil yang menyebabkan perubahan tipe secara tidak sah yang dapat digolongkan sebagai tindak pidana pelanggaran,” papar Budiyanto.
Nah, aturan tersebut tertuang dalam Pasal 277 jo Pasal 316 ayat (2) UU No 22 tahun 2009. Anda dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda Rp 24 juta.
“Memasang knaplot racing yang bising juga termasuk modifikasi yang tidak sah,” tambahnya.
Budiyanto mengatakan, sebenarnya perubahan bentuk pada kendaraan atau memodifikasi sah-sah saja dilakukan. Namun modifikasi motor terlebih dahulu melewati tahap uji tipe guna memperoleh sertifikat dari Kementerian Perhubungan.
Budiyanto mengatakan itu bukan tanpa alasan gan... Tapi aturan modifikasi motor tertuang dalam Pasal 131 huruf e dan pasal 132 ayat (2) dan ayat 7 PP No 55 Tahun 2012 tentang kendaraan Jo Pasal 50 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009. Yaitu tentang lalu lintas dan angkutan jalan, bahwa kendaraan yang dimodifikasi sehingga menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin dan kemampuan, daya angkut, wajib dilakukan uji tipe untuk memperoleh sertifikat.
Budiyanto pun berharap masyarakat agar paham dan mengerti, memodifikasi kendaraan bermotor tanpa melalui mekanisme yang benar merupakan tindak pidana kejahatan.
“Kami akan menindak tegas pengguna jalan yang melanggar ketentuan tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Ketentuan-ketentuan modifikasi motor:
1. Modifikasi kendaraan bermotor hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari APM (Agen Pemegang Merk) kendaraan tersebut.
2. Modifikasi kendaraan bermotor wajib dilakukan oleh bengkel umum kendaraan bermotor yang ditunjuk oleh Kementerian Perindustrian.
3. Kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi wajib didaftarkan kepada Kesatuan Polri pelaksana registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor pada kantor Samsat untuk memperoleh STNK baru yang sesuai dengan perubahan kendaraan bermotor dimaksud.
piye brooo ? ya begitulah indonesia.. silahkan menilai sendiri mana yang baik dan benar.. sudah pada dewasa nya .. hehehe sok bijak...
Wih masih baru ini good info lah, ngeri 24jt dh dpt motor baru...
ReplyDeletebuat nikah gan.. hahaa
ReplyDelete