A. Keterbukaan Pemerintah dalam Kehidupan Berbangsa
dan Bernegara
1. Pengertian Keterbukaan
Istilah keterbukaan atau transparansi berasal dari
kata dasar terbuka atau transparan yang berarti
suatu keadaan yang tidak tertutupi, tidak ditutupi, keadaan yang tidak
ada rahasia
sehingga semua orang memiliki hak
untuk mengetahui. Istilah transparansi berasal dari kata bahasa Inggris transparent yang berarti jernih,
tumbuh cahaya, nyata, jelas, mudah
dipahami, tidak ada
kekeliruan, tidak ada kesangsian atau keragu-raguan.
Keterbukaan atau transparansi menunjuk
pada tindakan yang memungkinkan suatu persoalan menjadi jelas,
mudah dipahami dan tidak disangsikan
lagi kebenarannya.
Keterbukaan dalam kehidupan berbangsa
dan
bernegara berhubungan dengan informasi berita, pernyataan,
dan kebijakan
publik. Keterbukaan diartikan sebagai keadaan
yang
memungkinkan ketersediaan informasi yang
dapat diberikan dan didapatkan oleh
masyarakat luas.
Sikap terbuka adalah sikap untuk
bersedia memberitahukan dan sikap untuk
bersedia menerima pengetahuan atau informasi dari pihak lain.


Contoh keterbukaan sebagai warga negara adalah sebagai berikut. a. Menyatakan pendapat secara terbuka dan jujur.
b. Mengemukakan tuntutan dan keinginannya tanpa rasa takut atau tertekan. c. Kesediaan memberi informasi publik kepada sesama warga negara.
Selain pada warga negara, keterbukaan juga perlu ada pada penyelenggaraan
negara. Contoh keterbukaaan
sebagai penyelenggara negara adalah
sebagai berikut.
a. Pejabat negara bersedia bertatap muka dan berbicara dengan rakyat.
b. Pejabat negara bersedia memberitahukan harta kekayaannya ke publik.
c. Pejabat negara bersedia memberitahukan kebijakan publik yang dikeluarkan.
Berbagai negara demokratis berusaha mewujudkan praktik penyelenggaraan
pemerintahan yang baik
berdasarkan prinsip-prinsip good governance. Menurut United Nations
Economic and Social Commissions for Asia and the
Pacific (UNESCAP) terdapat delapan prinsip good governance, yaitu akuntabilitas (accountability), efek-
tivitas dan efisiensi (effectiveness and
efficiency), kewajaran
dan inkluvisitas (equity and inclusiveness), berorientasi pada konsensus (consensus oriented), kepedulian (responsiveness), keterbukaan (transparency), supremasi
hukum (rule of law), dan
partisipasi (participation).
Adapun menurut Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) prinsip-prinsip
good governance meliputi hal-hal berikut.
a. Visi strategis,
yaitu bahwa para pemimpin dan masyarakat haruslah memiliki
sikap-sikap berikut.
1) Perspektif yang luas dan jauh ke depan
mengenai tata pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia.
2) Pemahaman atas kompleksitas kesejahteraan, budaya, dan sosial yang menjadi dasar bagi perspektif tersebut.
3) Kepekaan
akan apa
saja yang dibutuhkan
untuk mewujudkan perkembangan tersebut.
b. Akuntabilitas, yaitu bahwa para pengambil keputusan bertanggung jawab kepada masyarakat dan lembaga-lembaga yang berkepentingan.
c. Efektivitas dan efisien, yaitu bahwa proses-proses pemerintahan dan lembaga- lembaga mampu
menggunakan sumber daya yang ada seoptimal
mungkin untuk memperoleh
hasil yang sesuai kebutuhan
warga masyarakat.
d. Kesetaraan, yaitu bahwa semua warga masyarakat
mempunyai kesempatan yang sama untuk memperbaiki atau mempertahankan kesejahteraan mereka.



f. Peduli pada stakeholder, yaitu bahwa lembaga-lembaga dan seluruh proses
pemerintahan harus berusaha
melayani semua pihak yang
berkepentingan tanpa diskriminasi.
g. Keterbukaan,
yaitu
bahwa
seluruh informasi mengenai proses pemerintahan
harus berusaha melayani
semua pihak yang berkepentingan
tanpa diskri- minasi.
h. Tegaknya supremasi hukum, yaitu bahwa hukum yang termasuk
di dalamnya hukum yang menyangkut HAM bersifat
adil dan diberlakukan kepada setiap
orang tanpa pandang bulu.
i. Partisipasi masyarakat, yaitu bahwa semua
warga
masyarakat mempunyai hak suara dalam pengambilan keputusan.
Prinsip keterbukaan menghendaki agar penyelenggaraan
pemerintahan dilaksanakan secara terbuka atau
transparan, yaitu bahwa
berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan
pemerintahan harus jelas, tidak dilakukan
secara sembunyi-sembunyi dan rahasia, tetapi
segala sesuatunya baik perencanaan
dan pertanggungjawabannya dapat diketahui
oleh publik.
Ada tiga alasan mengenai pentingnya keterbukaan dengan penjelasannya sebagai berikut.
a. Keterbukaan memungkinkan adanya akses bebas setiap
warga negara
terhadap berbagai
sumber informasi. Hal ini dapat menjadikan warga negara memiliki pemahaman
yang
jernih mengenai berbagai hal yang berkenaan
dengan penyelenggaraan pemerintahan dan pada gilirannya warga negara
mampu berpartisipasi aktif dalam
memengaruhi agenda publik. Keterbukaan adalah prasyarat mutlak bagi adanya partisipasi yang konstruktif dan rasional.
b. Dasar penyelenggaraan pemerintahan di negara demokratis adalah dari rakyat, oleh
rakyat, dan
untuk rakyat. Keberadaan
pemerintah di negara demokratis
dipahami sebagai pihak yang dipilih
oleh
rakyat untuk mencip- takan
kesejahteraan rakyat. Berbagai
aturan hukum di negara demokratis
semaksimal mungkin diupayakan untuk keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk menjamin bahwa jalannya pemerintahan
senantiasa berada di jalur yang benar, yakni untuk menciptakan kesejahteraan rakyat.
c. Kekuasaan pada dasarnya cenderung
diselewengkan. Pada umumnya penyelewengan
kekuasaan terjadi dan semakin merajalela
apabila tidak ada keterbukaan dalam penyelenggaraan
pemerintahan. Oleh sebab itu, negara-
negara demokratis sangat menekankan pentingnya keterbukaan
atau transparansi
agar tidak
terjadi penyelewengan kekuasaan
dan tata pemerintahan yang tidak baik.
Menurut Robert A. Dahl demokrasi sangat memerlukan adanya keterbukaan, terutama akses bebas
setiap warga negara terhadap
berbagai sumber informasi. Ada empat unsur utama pemerintahan demokrasi, yaitu
1
. pemilihan umum yang bebas dan adil,
2 . pemerintahan yang terbuka dan bertanggung jawab,
3 . jaminan hak-hak politik dan sipil, dan
4 . adanya suatu masyarakat
demokrasi atau berkeadaban.


2 . Ciri-Ciri Keterbukaan
Menurut David Beetham dan Kevin Bayle,
ciri-ciri pemerintahan yang terbuka
adalah sebagai berikut.
a. Pemerintahan menyediakan berbagai informasi faktual mengenai kebijakan-
kebijakan yang akan dan sudah dibuatnya.
b
. Terdapat peluang bagi publik dan pers untuk mendapatkan atau mengakses
berbagai dokumen pemerintah.
c. Rapat-rapat pemerintah terbuka bagi publik dan pers.
d. Terdapat konsultasi publik yang dilakukan
secara sistematik oleh pemerintah.
Ada tiga hal penting yang dapat disimpulkan dari ciri-ciri pemerintahan yang
terbuka, yaitu sebagai berikut.
1) Apabila pemerintahan diselenggarakan secara terbuka, publik akan memiliki
informasi yang cukup
untuk bisa menilai dan menentukan
sikap secara rasional dan objektif terhadap kinerja pemerintah.
2) Apabila
pemerintahan diselenggarakan secara terbuka
berbagai kebijakan pemerintah akan
menjadi jelas, mudah dipahami dan
tidak menimbulkan kesangsian atau kecurigaan publik.
3) Pemerintahan yang terbuka merupakan pemerintahan yang menjamin
adanya kebebasan informasi, dalam arti
menjamin kebebasan warga negara untuk mendapatkan berbagai informasi faktual mengenai seluk-beluk agenda
kerja dan kebijakan
pemerintah.
Prinsip mengenai pemerintahan yang terbuka bukan berarti semua informasi
mengenai penyelenggaraan pemerintahan dapat diakses oleh
publik tanpa batas, tetapi
ada kekecualian
kebebasan informasi atau batas-batas keterbukaan. Artinya, bahwa ada informasi-informasi tertentu tentang penyelenggaraan
pemerintahan yang boleh dirahasiakan
oleh pemerintah dan tidak perlu dibagikan
kepada publik. Jadi, publik tidak berhak untuk memiliki akses atas informasi tersebut.
Kekecualian ter- sebut tidak boleh
ditetapkan oleh pemerintah secara sepihak, tetapi harus
melalui jalan demokratis, yaitu diten-
tukan oleh lembaga legislatif dalam bentuk perundang-undangan.
Ada lima macam
informasi yang dapat dikatakan sebagai kekecualian
kebebasan informasi, yaitu
yang
menyangkut soal-soal berikut.



2) pertimbangan-pertimbangan kabinet.
3) rahasia-rahasia perdagangan dari perusahaan-perusahaan swasta.
4) arsip-arsip pribadi, kecuali arsip-arsip pribadi dari individu yang sangat
dibutuhkan.
5) informasi
tertentu yang jika dipublikasikan akan merugikan pertahanan
nasional, kelangsungan hidup sistem demokrasi itu sendiri, atau keselamatan
individu warga masyarakat.
Penetapan dan pengaturan mengenai kekecualian terhadap kebebasan
informasi dapat berbeda-beda
antara negara demokratis yang satu
dengan yang lainnya. Hal ini sangat bergantung pada kematangan demokrasi di negara tersebut.
Semakin matang demokrasi
di suatu
negara, akan semakin sedikit kekecualian-
kekecualian yang diberlakukan terhadap kebebasan informasi.
Dalam Freedom of Information Act di Amerika Serikat,
diatur sembilan kekecualian terhadap kebebasan informasi, yaitu
1) informasi
dan data geologis dan geofisik mengenai sumbernya;
2) informasi
lembaga keuangan;
3) data yang berkenaan
dengan penyidikan;
4) informasi
pribadi;
5) memo internal
pemerintah;
6) informasi
bisnis yang bersifat rahasia;
7) informasi yang secara tegas
dikecualikan oleh UU untuk dapat
diakses publik;
8) ketentuan
internal lembaga;
9) keamanan
nasional dan politik luar negeri, yang meliputi
rencana militer,
persenjataan, dan data iptek yang menyangkut
keamanan nasional, dan data
CIA.
Kesembilan kekecualian di atas bersifat
diskresioner, tidak wajib dan
diserahkan pada lembaga yang bersangkutan.
Menurut pakar hukum Harkristuti Harkrisnowo, bahwa
1 . Tidak semua informasi
merupakan bahan yang bebas dipublikasikan.
2
. Pelanggaran terhadap
pengecualian atas hak kebebasan informasi yang diberi
sanksi pidana harus dirumuskan
dengan teliti dan tegas.
3
. Penjabaran mengenai
informasi bahan yang bebas harus dirumuskan dengan jelas.
4 . Pembatasan
atas kebebasan informasi menyangkut
a. kepentingan nasional
atau keamanan negara
(ekonomi, militer, keuangan)

No comments:
Post a Comment
PERATURAN BERKOMENTAR
1.di larang spam
2.berkomentarlah sesuai dengan topik
3.terimakasih atas komentar yang telah di terbitkan