BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Demokrasi adalah bentuk atau
mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan
rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah
negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah
prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif,
yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang
saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain.
Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar
ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol
berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga
negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan
untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga
pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan
lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan
menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif
dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai
aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui
proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Selain pemilihan umum legislatif,
banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu
negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak
mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak
dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua
warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).
Kedaulatan rakyat yang dimaksud
di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota
parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan
presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara
tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri
secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat.
Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum
sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari
sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan
sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik
apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada
masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara
demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur
tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal,
narapidana atau bekas narapidana).
- Identifikasi Masalah
Dalam pelaksanaanya, banyak
sekali penyimpangan terhadap nilai-nilai demokrasi baik itu dalam kehidupan
sehari-hari di keluarga maupun masyarakat.
Permasalahn yang muncul
diantaranya yaitu:
- Belum tegaknya supermasi hukum.
- Kurangnya partisipasi
masyarakat dalam kehidupan bermasnyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Pelanggaran terhadap hak-hak
orang lain.
- Tidak adanya kehidupan
berpartisipasi dalam kehidupan bersama (musyawarah untuk mencapai mufakat).
Untuk mengeliminasi masalah-masalah
yang ada, maka makalah ini akan memaparkan pentingnya budaya demokrasi dalam
kehidupan sehari-hari. Untuk itu, penulis menyusun makalah ini dengan judul
“BUDAYA DEMOKRASI DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI”.
- Tujuan
Tujuan dari makalah ini adalah :
1. Memaparkan masalah-masalah
yang timbul yang diakibatkan penyimpangan dari nilai-nilai demokrasi dalam
kehidupa sehari-hari.
2. Memaparkan sejumlah sumber
hukum yang menjadi landasan demokrasi
3. Memaparkan contoh nyata
penerapan budaya demokrasi dalam kehidupan sehari-hari.
- Batasan Masalah
Karena banyaknya
permasalahan-permasalahan yang timbul, maka makalah ini hanya akan membahas
tentang pentingnya budanya demokrasi dalam kehidupan sehari-hari baik itu dalam
keluarga maupun masyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Sistematika Penulisan
Agar makalah ini dapat dipahami
pembaca, maka penulis membuat sistematika penulisan makalah sebagai berikut :
BAB II
ISI
- Sejarah dan Perkembangan Demokrasi
Isitilah “demokrasi” berasal dari
Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut
biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan
dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah
sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18,
bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua
kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti
pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang
lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk
rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu
politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai
indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi menempati posisi vital
dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan
konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari
rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Prinsip semacam trias politica
ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah
mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak
mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan
absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi
manusia.
Demikian pula kekuasaan
berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari
lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan
anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa
kebaikan untuk rakyat.
Intinya, setiap lembaga negara
bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal
yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini
mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga
negara tersebut.
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan
Dari pengalaman masa lalu bangsa
kita, kelihatan bahwa demokrasi belum membudaya. Kita memang telah menganut
demokrsai dan bahkan telah di praktekan baik dalam keluarga, masyarakat, maupun
dalam kehidupan bebangsa dan bernegara. Akan tetapi, kita belum membudanyakannya.
Membudaya berarti telah menjadi
kebiasaan yang mendarah daging. Mengatakan “Demokrasi telah menjadi budaya”
berarti penghayatan nilai-nilai demokrasi telah menjadi kebiasaan yang mendarah
daging di antara warga negara. Dengan kata lain, demokrasi telah menjadi bagian
yang tidak dapat dipisah-pisahkan dari kehidupanya. Seluruh kehidupanya
diwarnai oleh nilai-nilai demokrasi.
Namun, itu belum terjadi. Di
media massa kita sering mendengar betapa sering warga negara, bahkan pemerintah
itu sendiri, melanggar nilai-nilai demokrasi. Orang-orang kurang menghargai
kebabasan orang lain, kurang menghargai perbedaan, supremasi hukum kurang
ditegakan, kesamaan kurang di praktekan, partisipasi warga negara atau orang
perorang baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam kehidupan pilitik belum
maksimal, musyawarah kurang dipakai sebagai cara untuk merencanakan suatu
program atau mengatasi suatu masalah bersama, dan seterusnya. Bahkan dalam
keluarga dan masyarakat kita sendiri, nilai-nilai demokrasi itu kurang di
praktekan.
B. Saran
Mewujudkan budaya demokrasi
memang tidak mudah. Perlu ada usaha dari semua warga negara. Yang paling utama,
tentu saja, adalah:
1. Adanya niat untuk memahami
nilai-nilai demokrasi.
2. Mempraktekanya secara terus
menerus, atau membiasakannya.
Memahami nilai-nilai demokrasi
memerlukan pemberlajaran, yaitu belajar dari pengalaman negara-negara yang
telah mewujudkan budaya demokrasi dengan lebih baik dibandingkan kita. Dalam
usaha mempraktekan budaya demokrasi, kita kadang-kadang mengalami kegagalan
disana-sini, tetapi itu tidak mengendurkan niat kita untuk terus berusaha
memperbaikinya dari hari kehari. Suatu hari nanti, kita berharap bahwa
demokrasi telah benar-benar membudaya di tanah air kita, baik dalam kehidupan
berkeluarga, bermasyarakat, maupun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
DAFTAR PUSTAKA
Abdulkarim, Aim, Drs, M.Pd. 2004
“Kewarganegaraan untuk SMP Kelas II Jilid 2”. Bandung: Grafindo Media Pratama.
Wijianti, S.Pd. dan Aminah Y.,
Siti, S.Pd. 2005 “ Kewarganegaraan (Citizenship)”. Jakarta: Piranti Darma
Kalokatama.
Dahlan, Saronji, Drs. Dan H.
Asy’ari, S.Pd, M.Pd. 2004 “Kewarganegaraan Untuk SMP Kelas VIII Jilid 2”.
Jakarta: Erlangga.
BAB I
PENDAHULUAN
Kesadaran akan pentingnya demokrasi
sekarang ini sangat tinggi. Hal ini dapat dilihat dari peran serta rakyat
Indonesia dalam melaksanakan Pemilihan Umum baik yang dilaksakan oleh
pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Ini terlihat dari jumlah pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya yang
sedikit. Pemilihan umum ini langsung dilaksanakan secara langsung pertama kali
untuk memilih presiden dan wakil presiden serta anggota MPR, DPR, DPD, DPRD di tahun
2004. Walaupun masih terdapat masalah
yang timbul ketika waktu pelaksanaan. Tetapi masih dapat dikatakan suses. Setelah
suksesnya Pemilu tahun 2004, mulai bulan Juni 2005 lalu di 226 daerah meliputi
11 propinsi serta 215 kabupaten dan kota, diadakan Pilkada untuk memilih para pemimpin
daerahnya. Sehingga warga dapat menentukan peminpin daerahnya menurut hati
nuraninya sendiri. Tidak seperti tahun tahun yang dahulu yang menggunakan
perwakilan dari partai. Namun dalam pelaksanaan pilkada ini muncul penyimpangan
penyimpangan. Mulai dari masalah administrasi bakal calon sampai dengan yang berhubungan
dengan pemilih.
BAB II
PEMBAHASAN
- Pengertian
Kata demokrasi berasal dari
bahasa Yunani yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti
pemerintahan. Sehingga demokrasi dapat diartikan pemerintahan dari rakyat dari
rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat. Pemerintahan yang kewenangannya pada rakyat.
Semua anggota masyarakat (yang memenuhi syarat ) diikutsertakan dalam kehidupan
kenegaraan dalam aktivitas pemilu. Pelaksanaan dari demokrasi ini telah
dilakukan dari dahulu di berbagai daerah di Indonesia hingga Indonesia merdeka
sampai sekarang ini. Demokrasi di negara Indonesia bersumberkan dari Pancasila
dan UUD ’45 sehingga sering disebut dengan demokrasi pancasila. Demokrasi
Pancasila berintikan musyawarah untuk mencapai mufakat, dengan berpangkal tolak
pada faham kekeluargaan dan kegotongroyongan. Indonesia pertamakali dalam
melaksanakan Pemilu pada akhir tahun 1955 yang diikuti oleh banyak partai
ataupun perseorangan. Dan pada tahun 2004 telah dilaksanakan pemilu yang secara
langsung untuk memilih wakil wakil rakyat serta presiden dan wakilnya. Dan
sekarang ini mulai bulan Juni 2005 telah dilaksanakan Pemilihan Kepala Daerah
atau sering disebut pilkada langsung. Pilkada ini merupakan sarana perwujudan
kedaulatan rakyat. Ada lima pertimbangan penting penyelenggaraan pilkada
langsung bagi perkembangan demokrasi di Indonesia. Pilkada langsung merupakan jawaban
atas tuntutan aspirasi rakyat karena pemilihan presiden dan wakil presiden,
DPR, DPD, bahkan kepala desa selama ini telah dilakukan secara langsung. Pilkada
langsung merupakan perwujudan konstitusi dan UUD 1945. Seperti telah
diamanatkan Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945, Gubernur, Bupati dan Wali Kota,
masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota
dipilih secara demokratis. Hal ini telah diatur dalam UU No 32 Tahun 2005
tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah. Pilkada langsung sebagai sarana pembelajaran demokrasi
(politik) bagi rakyat (civic education). Ia menjadi media pembelajaran praktik
berdemokrasi bagi rakyat yang diharapkan dapat membentuk kesadaran kolektif
segenap unsur bangsa tentang pentingnya memilih pemimpin yang benar sesuai
nuraninya. Pilkada langsung sebagai sarana untuk memperkuat otonomi daerah.
Keberhasilan otonomi daerah salah satunya juga ditentukan oleh pemimpin lokal.
Semakin baik pemimpin lokal yang dihasilkan dalam pilkada langsung 2005, maka
komitmen pemimpin lokal dalam mewujudkan tujuan otonomi daerah, antara lain
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan selalu memerhatikan
kepentingan dan aspirasi masyarakat agar dapat diwujudkan. Pilkada langsung
merupakan sarana penting bagi proses kaderisasi kepemimpinan nasional. Disadari
atau tidak, stock kepemimpinan nasional amat terbatas. Dari jumlah penduduk
Indonesia yang lebih dari 200 juta, jumlah pemimpin nasional yang kita miliki
hanya beberapa. Mereka sebagian besar para pemimpin partai politik besar yang
memenangi Pemilu 2004. Karena itu, harapan akan lahirnya pemimpin nasional
justru dari pilkada langsung ini.
BAB II
ISI
- Pengertian
Demokrasi adalah pemerintahan
dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Begitulah pemahaman yang paling
sederhana tentang demokrasi, yang diketahui oleh hampir semua orang.
Demokrasi merupakan bentuk
pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik
secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi
perwakilan). Istilah ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía)
"kekuasaan rakyat",yang dibentuk dari kata δῆμος
(dêmos) "rakyat" dan κράτος (Kratos) "kekuasaan", merujuk
pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di
negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun
508 SM.
Berbicara mengenai demokrasi
adalah memburaskan (memperbincangkan) tentang kekuasaan, atau lebih tepatnya
pengelolaan kekuasaan secara beradab. Ia adalah sistem manajemen kekuasaan yang
dilandasi oleh nilai-nilai dan etika serta peradaban yang menghargai martabat
manusia. Pelaku utama demokrasi adalah kita semua, setiap orang yang selama ini
selalu diatasnamakan namun tak pernah ikut menentukan. Menjaga proses
demokratisasi adalah memahami secara benar hak-hak yang kita miliki, menjaga
hak-hak itu agar siapapun menghormatinya, melawan siapapun yang berusaha
melanggar hak-hak itu. Demokrasi pada dasarnya adalah aturan orang (people
rule), dan di dalam sistem politik yang demokratis warga mempunyai hak,
kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur pemerintahan di dunia publik.
Sedang demokrasi adalah keputusan berdasarkan suara terbanyak. Di Indonesia,
pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang
berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk
masyarakat sosialis. Bagi Gus Dur, landasan demokrasi adalah keadilan, dalam
arti terbukanya peluang kepada semua orang, dan berarti juga otonomi atau
kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan
apa yang dia ingini. Jadi masalah keadilan menjadi penting, dalam arti dia
mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi harus dihormati
haknya dan harus diberi peluang dan kemudahan serta pertolongan untuk mencapai
itu.
Rakyat bebas menyampaikan aspirasinya
demi kepentingan bersama.Daftar isi 1 Prinsip-prinsip demokrasi
2 Asas pokok demokrasi
3 Ciri-ciri pemerintahan
demokratis
4 Referensi
Prinsip-prinsip demokrasi
Setiap prinsip demokrasi dan
prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam suatu
konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi, dapat
ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru
demokrasi. Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:
- Kedaulatan rakyat
- Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
- Kekuasaan mayoritas;
- Hak-hak minoritas;
- Jaminan hak asasi manusia;
- Pemilihan yang bebas dan jujur;
- Persamaan di depan hukum;
- Proses hukum yang wajar;
- Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
- Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
- Nilai-nilai tolerensi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
Asas pokok demokrasi
Gagasan pokok atau gagasan dasar
suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada
dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial.
Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat 2 (dua) asas pokok demokrasi, yaitu:
Pengakuan partisipasi rakyat
dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga
perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jurdil; dan
Pengakuan hakikat dan martabat
manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi
manusia demi kepentingan bersama.
Pemilihan umum secara langsung
mencerminkan sebuah demokrasi yang baik
Ciri-ciri pemerintahan demokratis
Istilah demokrasi diperkenalkan
kali pertama oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu suatu
pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan banyak orang
(rakyat). Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima
dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia. Ciri-ciri suatu pemerintahan
demokrasi adalah sebagai berikut.
Adanya keterlibatan warga negara
(rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak
langsung (perwakilan).
Adanya persamaan hak bagi seluruh
warga negara dalam segala bidang.
Adanya kebebasan dan kemerdekaan
bagi seluruh warga negara.
Adanya pemilihan umum untuk
memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
DAFTAR PUSTAKA
Abraham Panumbangan (mahasiswa
fisipol UMY).Masih perlu waktu. www.kr.co.id edisi Jum’at, 15 Juli 2005
Hasan Shadily, dkk.1973. Ensiklopedi
Umum . Jakarta: Yayasan Dana
Buku Franklin Jakarta.
M.
Ma’ruf (Mentri Dalam Negeri).Optimisme hadapi pilkada langsung.
www.kompas.com
edisi selasa, 22 Februari 2005
Redaksi Kompas. APBN-P
2005 Bantu Rp 464,9 Miliar . www.kompas.com edisi Rabu, 30 Maret
2005
Suardi Abubakar, dkk. 2000. Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan 2 SMU.Jakarta: Yudhistira.
No comments:
Post a Comment
PERATURAN BERKOMENTAR
1.di larang spam
2.berkomentarlah sesuai dengan topik
3.terimakasih atas komentar yang telah di terbitkan