D. Pemilihan Umum sebagai Perwujudan Demokrasi
Para ahli
politik berpendapat bahwa
pemilu merupakan salah
satu kriteria penting untuk
mengukur kadar demokratisasi sistem politik
di suatu negara.
Pemilu menjadi tolok ukur untuk
menilai demokratis tidaknya suatu negara.
Menurut Eep Saefullah Fatah, ada dua tipe pemilu.
1. Pemilu berfungsi
sebagai formalitas politik, artinya pemilu hanya dijadikan
alat legalisasi pemerintahan nondemokratis. Kemenangan
kontestan meru- pakan hasil rekayasa kelompok
kekuatan bukan pilihan bebas politik
rakyat. Pemenang pemilu telah diketahui sebelum
pelaksanaannya sendiri sehingga
sistem politik demikian
sulit dikategorikan sebagai demokratis.
2 . Pemilu berfungsi
sebagai alat demokrasi.
Di
negara demokratis pemilu sebagai alat
demokrasi dijalankan secara adil, jujur, bersih, bebas, dan
kompetitif. Pemilu menjadi ajang
pilihan rakyat dalam
menentukan pemilihannya.
Rusli Karim membedakan
tiga corak pemilu, yaitu sebagai berikut.
a. Pemilu kompetitif
dalam suatu sistem demokratis. Ciri-cirinya adalah
• rekrutmen elit politik,
• kesiapan bagi perubahan kekuasaan,
• legitimasi politik pemerintahan koalisi partai,
• representasi pendapat dan kepentingan para pemilih,
• peningkatan kesadaran politik rakyat melalui kejelasan problem dan
alternatif politik,
• pendorong kompetisi bagi kekuasaan politik,
• pembentukan suatu oposisi yang mampu menjalankan kontrol,
• pemertautan lembaga politik dengan pilihan pemilih.
b
. Pemilu semikompetitif dalam suatu sistem otoritarian. Ciri-cirinya adalah
• manifestasi dan integrasi parsial partai politik,
• perolehan reputasi di luar negeri,
• penyesuaian kekuasaan yang dirancang untuk menstabilkan sistem,
• upaya pelegitimasian bagi kekuasaan yang ada.
c. Pemilu non kompetitif dalam sistem totalitarian. Ciri-cirinya adalah:
• penjelasan kriteria kebijakan pemerintahan,
• perolehan persatuan moral dan politik rakyat,
• pendokumentasian adanya dukungan bagi pemerintah,
• mobilisasi seluruh kekutan sosial.
Adanya pemilu belum
tentu menjadikan negara itu sebagai
negara demokratis, tetapi hanya pemilu
yang demokratislah yang mampu membentuk
negara demokrasi. Agar negara dianggap demokratis, pemilu harus dijalankan
dengan cara yang demokratis, yaitu pemilu dengan corak yang kompetitif.
a. Fungsi
Pemilihan Umum
Pemilu
diselenggarakan dalam rangka
mewujudkan gagasan kedaulatan rakyat atau
sistem pemerintahan demokrasi.
Karena rakyat tidak mungkin
memerintah negara secara
langsung, diperlukan cara untuk memilih
wakil
yang
akan mewakili
rakyat dalam menjalankan roda pemerintahan suatu
negara selama jangka waktu tertentu.
Pemilu
sebagai sarana demokrasi politik memiliki
empat fungsi, yakni sebagai berikut.
1
. Prosedur rakyat dalam memilih dan mengawasi
pemerintahan
Melalui pemilu, rakyat memilih wakil-wakilnya yang akan duduk di lembaga
legislatif. Wakil-wakil itu akan menjalankan kedaulatan yang didelegasikan
kepadanya. Pemilu merupakan
proses pemungutan suara secara demokratis
untuk seleksi anggota perwakilan dan juga organ pemerintahan. Fungsi ini
disebut sebagai fungsi perwakilan politik.
2
. Legitimasi politik
Pemerintahan yang terbentuk
melalui pemilu memang menjadi pilihan
rakyat sehingga
memiliki keabsahan. Pemerintahan yang absah akan
merumuskan program dan kebijakan
yang akan ditaati oleh rakyat. Rakyat
akan tunduk dan taat sebagai konsekuensi atas pilihan dan partisipasi politik
yang telah dilakukan. Dalam sistem demokrasi, kehendak rakyat merupakan
dasar bagi keabsahan
pemerintahan.
3
. Mekanisme pergantian
elit politik
Dengan pemilu, rakyat dalam kurun waktu tertentu dapat mengganti
elit
politik dengan yang lainnya berdasarkan pilihannya. Putusan tersebut
bergantung pada penilaian
rakyat terhadap kinerja para elit politik di masa
lalu. Jika para elit politik
yang telah dipilih di masa lalu dianggap tidak mampu
memenuhi harapan rakyat, orang itu cenderung
tidak akan dipilih kembali
kemudian menggantinya dengan elite politik yang baru.
4
. Pendidikan politik
Fungsi pendidikan
politik melalui pemilu merupakan pendidikan yang
bersifat langsung,
terbuka, dan massal karena dapat meningkatkan
pemahaman dan kesadaran
masyarakat dalam berdemokrasi. Melalui fungsi
pendidikan politik
inilah pemilu berperan sebagai sarana pengembangan
budaya politik
demokratis. Oleh sebab itu, pemilu
harus dilaksanakan secara
demokratis pula.
b. Prinsip
Demokrasi dalam Pelaksanaan Pemilu
Dalam pemilu demokratis
mutlak diperlukan prinsip demokrasi. Prinsip- prinsip demokrasi dapat terwadahi dalam pemilu demokratis, sedangkan pemilu
demokratis akan mengembangkan
dan melanggengkan
prinsip-prinsip demokrasi. Menurut Eep Saifullah Fatah,
syarat-syarat pemilu yang demokratis, antara lain adalah sebagai berikut.
1 . Adanya kekuasaan
membentuk tempat penampungan bagi aspirasi rakyat,
2 . Adanya pengakuan
hak pilih yang universal,
3 . Netralitas
birokrasi,
4. Penghitungan suara yang jujur,
5 . Rekrutmen
yang terbuka bagi para calon,
6. Adanya kebebasan pemilih untuk menentukan calon,
7. Adanya komite atau panitia pemilihan yang independen, dan
8. Adanya kekuasaan bagi kontestan dalam berkampanye.
Menurut Austin Ranney ada delapan kriteria pokok bagi pemilu yang demokratis.
1
. Hak pilih umum.
Pemilu disebut
demokratis apabila semua warga negara dewasa dapat
menikmati hak pilih pasif ataupun aktif. Meskipun
diadakan pembatasan,
hal tersebut
harus ditentukan secara demokratis, yaitu melalui undang-
undang.
2 . Kesetaraan
bobot suara.
Ada jaminan bahwa suara tiap-tiap pemilih diberi bobot yang sama. Artinya,
tidak boleh ada sekelompok
warga negara, apa pun kedudukannya, sejarah
kehidupan, dan jasa-jasanya, yang memperoleh lebih banyak wakil dari warga
lainnya. Kuota bagi sebuah kursi parlemen
harus berlaku umum.
3 . Tersedianya pemilihan yang signifikan.
Hakikat memilih diasumsikan sebagai adanya lebih dari satu pilihan.
4 . Kebebasan
nominasi.
Pilihan-pilihan memang harus datang dari rakyat sendiri sehingga
menyi-
ratkan pentingnya
kebebasan berorganisasi. Kebebasan berorganisasi secara
implisit merupakan
prinsip kebebasan untuk menominasikan calon wakil
rakyat. Dengan cara itulah pilihan-pilihan yang signifikan dapat dijamin
dalam proses pemilihan
umum.
5
. Persamaan hak kampanye.
Program kerja dan calon-calon unggulan tidak akan bermakna apa-apa jika
tidak diketahui
oleh pemilih. Oleh karena itu, kampanye menjadi penting
dalam proses pemilu. Melalui proses tersebut massa pemilih diperkenalkan
dengan para calon dan program kerja para kontestan
pemilu.
6
. Kebebasan dalam memberikan
suara.
Pemberi suara harus terbebas
dari berbagai hambatan fisik dan mental dalam
menentukan pilihannya. Harus ada jaminan bahwa pilihan seseorang
dilindungi kerahasiaannya dari pihak mana pun, terutama dari penguasa.
7
. Kejujuran dalam penghitungan suara.
Kecurangan dalam penghitungan suara dapat menggagalkan upaya
penjelmaan rakyat ke dalam badan perwakilan
rakyat. Keberadaan lembaga
pemantau independen
pemilu dapat menopang perwujudan prinsip
kejujuran dalam penghitungan suara.
8
. Penyelenggaraan secara periodik.
Pemilu tidak diajukan
atau diundurkan sekehendak hati penguasa. Pemilu
dimaksudkan sebagai sarana
menyelenggarakan pergantian penguasa
secara
damai dan terlembaga.
c. Pemilu di Indonesia
Sampai saat ini pemilu di Indonesia telah berlangsung sepuluh kali, yakni
1 . pemilu masa Orde Lama, yakni pemilu 1955.
2 . pemilu masa Orde Baru, yakni pemilu 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan
1997.
3 . pemilu masa Reformasi,
yakni pemilu 1999, 2004, dan 2009.
Ketentuan konstitusional mengenai pemilihan umum diatur dalam UUD 1945 amendemen ketiga pasal 22E sebagai berikut.
1
. Pemilihan umum dilaksanakan
secara langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur,
dan
adil setiap lima tahun sekali.
2 . Pemilihan
umum diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan wakil Presiden,
DPRD.
3 . Peserta pemilihan
umum untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan.
4 . Peserta
pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah
partai politik.
5 . Pemilihan
umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang
bersifat nasional,
tetap, dan mandiri.
6 . Ketentuan
lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-
undang.
Pemilihan umum perlu diselenggarakan berdasarkan asas langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur, dan adil.
1 . Langsung
berarti rakyat sebagai pemilih mempunyai hak untuk memberikan
suaranya secara langsung sesuai
dengan kehendak hati nuraninya, tanpa
perantara.
2. Umum
berarti setiap warga
negara yang memenuhi
persyaratan berhak ikut serta
dalam pemilu tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras,
golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan, dan status sosial.
3
. Bebas berarti
setiap warga negara yang berhak memilih bebas menentukan
pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun.
4. Rahasia berarti dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak
akan diketahui oleh pihak mana
pun dan
dengan jalan apa pun.
5
. Jujur berarti
dalam penyelenggaraan pemilu, setiap penyelenggara pemilu,
pengawas pemilu, pemantau pemilu,
pemilih dan semua pihak yang terkait
harus bersikap dan bertindak jujur
sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
6 . Adil berarti
dalam penyelenggaraan pemilu, setiap pemilih dan peserta pemilu
mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak mana pun.
Pemilu yang paling demokratis baru dialami bangsa
Indonesia melalui pemilu
1955. Puluhan partai dan calon perseorangan menjadi kontestan sehingga rakyat
benar-benar berpeluang
memilih sesuai dengan aspirasi masing-masing. Namun,
setelah itu, iklim politik menjadi begitu ketat selama masa demokrasi
terpimpin.
Selama masa Orde Baru telah dilakukan
enam kali pemilu. Hanya ada tiga
lembaga pemerintahan yang pengisiannya dilakukan melalui pemilu, yaitu MPR/
DPR, DPRD, dan Kepala Desa. Akan tetapi, ada jabatan-jabatan pemerintah lain
yang diisi melalui
proses pemilihan tidak langsung oleh rakyat. Yang dimaksudkan
itu adalah pemilihan
bupati. Pemilihan bupati itu dilakukan oleh MPR.
Pemilihan menganut
sistem proporsional sehingga diharapkan seluruh suara
rakyat diperhitungkan dalam pengisian anggota parlemen. Jika ada kontestan
yang tidak memperoleh
suara sama sekali, kontestan tetap dijamin memperoleh
5 kursi di parlemen. Pemilu bukanlah
institusi politik yang berdiri sendiri.
Keberadaan dan kualitas
pemilu sangat terkenal dengan sistem
perlindungan hak-hak politik rakyat yang
tercermin dalam sistem kepartaian sebagai hulunya dan struktur kelembagaan parlemen sebagai muaranya.
Salah satu prinsip
yang digunakan
oleh pemerintah
Orde Baru
dalam mengatur sistem kepartaian adalah prinsip massa mengambang.
Kenyataannya
prinsip itu diwujudkan dalam upaya
untuk menjauhkan rakyat dari kegiatan
politik kecuali pada saat-saat pemilu.
Selama masa Orde Baru tercatat adanya pemilu yang relatif demokratis, yaitu dalam bentuk pemilihan kepala desa. Penghitungan dan pelaporan hasil dilakukan
secara terbuka di depan warga pemilih sehingga
memperkecil peluang manipulasi suara. Kemenangan ditentukan dengan suara terbanyak dengan
jumlah pemilih yang telah memenuhi
quorum.
Bangsa Indonesia
berhasil menyelenggarakan
pemilu yang
relatif memenuhi syarat-syarat pemilu demokratis pada pemilu tahun 1999, 2004, dan 2009. Apabila
pemilu terlaksana dengan baik
(LUBER JURDIL) ada harapan kita
akan menuju ke pemerintahan/kehidupan yang lebih demokratis.
No comments:
Post a Comment
PERATURAN BERKOMENTAR
1.di larang spam
2.berkomentarlah sesuai dengan topik
3.terimakasih atas komentar yang telah di terbitkan