A. Pengertian Budaya Demokrasi
1. Pengertian Demokrasi
Secara etimologis, demokrasi berasal dari
bahasa Yunani, yaitu demos dan kratos. Demos adalah rakyat sedangkan kratos adalah kekuasaan. Demokrasi berarti
kekuasaan dari rakyat. Demokrasi
merupakan bentuk pemerintahan rakyat karena rakyatlah yang berkuasa sekaligus diperintah.
Arti
demokrasi yang populer
dikemukakan oleh Presiden
Amerika Serikat Abraham Lincoln pada tahun 1863, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Pemerintahan dari rakyat artinya pemerintah suatu negara mendapat mandat
dari rakyat untuk menyelenggarakan pemerintahan. Rakyat merupakan pemegang
kedaulatan atau kekuasaan
tertinggi dalam negara demokrasi. Apabila
pemerintah telah mendapat mandat
dari rakyat untuk
memimpin penyelenggaraan negara, pemerintah tersebut dianggap telah sah.
Pemerintahan oleh rakyat
berarti pemerintahan negara itu dijalankan oleh rakyat. Walaupun dalam
praktiknya pemerintahan dijalankan oleh pemerintah, orang-orang dalam
pemerintah tersebut telah
dipilih dan mendapat
mandat dari rakyat.
Pemerintahan untuk rakyat merupakan
pemerintah yang menghasilkan dan menjalankan
kebijakan-kebijakan yang
diarahkan untuk kepentingan dan kesejahteraan
rakyat. Jika
kebijakan yang dihasilkan hanya untuk kepentingan
sekelompok orang dan
tidak berdasarkan kepentingan rakyat, pemerintahan
tersebut bukan pemerintahan demokratis.
Negara yang menganut
asas kedaulatan rakyat atau demokrasi
memiliki ciri sebagai berikut.
a. Adanya lembaga perwakilan
rakyat yang mencerminkan kehendak rakyat.
b . Adanya pemilihan umum yang bebas dan rahasia.
c. Adanya kekuasaan
atau kedaulatan rakyat yang dilaksanakan oleh lembaga
yang bertugas mengawasi
pemerintah.
d. Adanya susunan kekuasaan badan atau lembaga negara ditetapkan dalam
UUD negara.
2 . Demokrasi sebagai Sistem Politik
Demokrasi tidak hanya
merupakan bentuk pemerintahan, tetapi telah
menjadi sistem politik.
Sistem politik, yaitu sistem politik
demokratis, memiliki ciri dan nilai-nilai demokratis. Henry B. Mayo
menyatakan bahwa sistem politik demokratis
adalah sistem politik yang kebijaksanaan
umumnya dibuat berdasarkan prinsip mayoritas oleh para wakil
rakyat dalam suatu pemilihan berkala
yang didasarkan atas prinsip persamaan
politik dan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.
Menurut Plato bentuk
pemerintahan dapat dibedakan menjadi
aristokrasi, demokrasi, dan monarki.
a. Aristokrasi, adalah bentuk pemerintahan yang dipegang
oleh sekelompok orang yang memimpin dan dijalankan untuk kepentingan rakyat banyak.
b. Demokrasi,
adalah bentuk pemerintahan yang dipegang
oleh rakyat dan dijalankan
untuk kepentingan rakyat banyak.
c. Monarki,
adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seseorang sebagai
pemimpin tertinggi
dan dijalankan untuk kepentingan rakyat banyak.
Adapun bentuk pemerintahan secara modern menurut Marchiavelli, meliputi
monarki dan republik.
a. Monarki, adalah bentuk pemerintahan yang bersifat kerajaan.
Pemimpin negara umumnya bergelar
raja, sultan, atau kaisar.
b. Republik,
adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh presiden atau perdana menteri.
Samuel Huntington menyatakan bahwa setiap politik
disebut demokrasi jika para pembuat putusan
kolektif yang paling kuat dalam
sistem itu dipilih melalui pemilihan yang jurdil (jujur dan adil).
Pada awalnya pemunculan sistem politik demokrasi adalah
untuk memulihkan hak asasi manusia,
mengangkat harkat dan derajat manusia, serta memberi kekuasaan kepada rakyat.
Negara Indonesia menganut sistem politik Demokrasi Pancasila. Kalian dapat mencermati
alinea keempat Pembukaan UUD 1945. Dari alinea keempat
Pembukaan UUD 1945 dijelaskan bahwa negara Republik
Indonesia adalah negara yang
berkedaulatan rakyat atau negara demokrasi.
Dan demokrasi
yang diterapkan yang diterapkan di negara Indonesia adalah demokrasi yang didasarkan
pada Pancasila. Demokrasi Pancasila dijiwai, disemangati, diwarnai, dan didasari
oleh falsafah Pancasila. Hal ini berarti dalam
menggunakan hak-hak demokrasi harus
disertai tanggung jawab
kepada Tuhan Yang
Maha Esa, menjunjung nilai- nilai
kemanusiaan sesuai dengan harkat dan
martabatnya. Selain itu, harus menjamin
dan mempersatukan
bangsa serta harus dimanfaatkan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3 . Demokrasi sebagai
Pandangan Hidup
Demokrasi dipahami tidak
hanya merupakan bentuk pemerintahan dan sistem politik, tetapi
merupakan sebuah pandangan atau sikap
hidup. Sebagai sikap hidup, demokrasi
berisi nilai-nilai atau norma yang
hendaknya dimiliki oleh warga yang menginginkan kehidupan demokrasi.
Menurut
John Dewey, ide pokok demokrasi adalah
pandangan hidup yang dicerminkan dengan perlunya partisipasi dari setiap warga yang
sudah dewasa dalam membentuk
nilai-nilai yang mengatur kehidupan.
Di Indonesia yang
menganut sistem demokrasi,
setiap kebebasan harus dipertanggungjawabkan, baik kepada
Tuhan,
masyarakat, bangsa,
negara, maupun diri sendiri. Dengan
demikian, setiap warga negara, baik
perseorangan maupun organisasi
harus memegang teguh sikap bertanggung
jawab. Dalam pelaksanaan demokrasi Pancasila setiap warga
negara dan organisasi politik memiliki tanggung jawab menciptakan kelancaran pelaksanaan demokrasi. Hal ini tentunya menjadi
tanggung jawab warga negara Indonesia
untuk menjaga kelancaran pelaksanaannya. Sebagai warga negara,
baik perseorangan maupun organisasi dituntut untuk tetap waspada terhadap ancaman yang akan
memecah belah persatuan dan kesatuan.
4 . Nilai dan Budaya Demokrasi
a. Nilai Demokrasi
Nilai-nilai demokrasi
dibutuhkan untuk menjadi landasan
atau pedoman berperilaku dalam negara demokrasi. Berikut adalah beberapa pendapat para ahli
mengenai nilai-nilai demokrasi.
1) Rusli Karim (1991)
Rusli Karim menyebutkan bahwa perlunya kepribadian yang demokratis
meliputi inisiatif, toleransi, disposisi resiprositas, komitmen, kecintaan
terhadap keterbukaan, tanggung jawab, serta kerja sama keterhubungan.
2) Zamroni (2001)
Menurut Zamroni, demokrasi
akan tumbuh kokoh jika di kalangan masya-
rakat tumbuh kultur dan nilai-nilai demokrasi, yakni toleransi, terbuka dalam
berkomunikasi, bebas mengemukakan dan menghormati perbedaan
pendapat, memahami
keanekaragaman dalam masyarakat, saling menghargai,
mampu mengekang diri, menjunjung nilai dan martabat kemanusiaan,
percaya diri atau
tidak menggantungkan diri pada orang
lain, kebersamaan dan keseimbangan.
3) Henry B. Mayo (1990)
Henry B. Mayo mengklasifikasikan 8 nilai demokrasi,
yaitu pengakuan
penghormatan atas kebebasan, pemajuan ilmu pengetahuan, penegakan
keadilan, pengakuan dan penghormatan terhadap keanekaragaman, peng-
gunaan paksaan sesedikit mungkin, pergantian penguasan secara teratur,
penjaminan perubahan secara damai dalam masyarakat dinamis, serta
penyelesaian pertikaian secara damai dan sukarela.
b. Budaya
Demokrasi
Masyarakat yang
menerima dan melaksanakan secara terus
menerus nilai- nilai demokrasi dalam kehidupannya akan
menghasilkan budaya demokrasi. Menurut
Macridis dan Brown, terdapat ragam
budaya
politik yang lebih dapat
menopang kehidupan politik demokratis
di samping
juga ragam budaya politik
yang lebih menopang kehidupan
politik totaliter. Budaya
politik yang diwarnai oleh
kerja sama atas dasar saling
percaya antarwarga masyarakatnya lebih mendukung demokrasi
daripada budaya politik yang
diwarnai oleh rasa saling curiga, kebencian, dan saling tidak percaya dalam hubungan antarwarganya. Jadi, inti budaya demokrasi menurut
kedua pakar itu adalah kerja
sama, saling percaya, toleransi, menghargai
keanekaragaman, kesamaderajatan, dan kompromi.
Menurut Branson, bahwa
setiap warga negara dalam negara
demokrasi semestinya memiliki kebijakan-kebijakan kewarganegaraan karena tanpa hal itu
sistem pemerintahan demokrasi tidak
dapat berjalan sebagaimana mestinya. Inti
dari kebajikan kewarganegaraan
adalah tuntutan agar semua warga
negara menempatkan kebaikan bersama di
atas kepentingan pribadi. Hal itu
meliputi disposisi kewarganegaraan dan komitmen kewarganegaraan.
1) Disposisi kewarganegaraan, adalah sikap-sikap dan kebiasaan-kebiasaan warga negara yang
menopang perwujudan kebaikan bersama serta
ber-fungsinya sistem demokrasi secara sehat.
Sikap-sikap itu, antara lain adalah
sebagai berikut.
a) tanggung jawab pribadi dan kesediaan untuk menerima tanggung jawab bagi dirinya sendiri serta konsekuensi dari tindakan-tindakannya.
b) keadaan,
termasuk hormat kepada orang lain,
dan penggunaan
wacana
yang beradab.
c) murah hati terhadap
sesama dan masyarakat luas. d) mengasihi sesama.
e) sabar dan gigih dalam mengejar
tujuan bersama. f) toleransi
terhadap keanekaragaman.
g) disiplin diri
dan kesetiaan
pada aturan-aturan
yang
diperlukan untuk memelihara pemerintahan demokratis tanpa tekanan dari otoritas di luar
dirinya sendiri.
h) sikap batin dan kehendak untuk menempatkan kebaikan bersama di atas kepentingan pribadi.
i) keterbukaan pikiran, termasuk sikap skeptis yang sehat dan pengakuan terhadap sifat ambiguitas kenyataan sosial dan politik.
j) kesediaan
untuk berkompromi dan menerima kenyataan bahwa nilai-nilai dan prinsip-prinsip kadang-kadang saling bertentangan.
2 . Komitmen kewarganegaraan, adalah kesetiaan kritis warga negara terhadap
nilai-nilai dan prinsip-prinsip
dasar demokrasi. Komitmen itu dapat
dibedakan atas
a. komitmen
kepada nilai-nilai dasar demokrasi (persamaan, kemerdekaan,
persaudaraan, dan sebagainya);
b .
komitmen kepada prinsip-prinsip dasar demokrasi (persamaan politik,
pembagian kekuasaan
negara, kedaulatan rakyat, dan sebagainya).
c. Pengertian Demokratisasi
Demokratisasi adalah proses mengimplementasikan demokrasi sebagai sistem politik
dalam kehidupan bernegara. Miriam
Budiarjo menyatakan
bahwa
dalam sistem politik demokrasi perlu
dibentuk lembaga-lembaga demokrasi
untuk melaksanakan nilai-nilai demokrasi. Contoh
lembaga demokrasi adalah pemerintah, partai politik, pers, dewan perwakilan rakyat, dan lembaga
peradilan. Demokrasi memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
1 . Proses perubahan
yang bersifat damai
Demokrasi dilakukan secara damai, tidak melalui jalan kekerasan dan di
bawah ancaman. Demokrasi berjalan dengan cara musyawarah sehingga
perbedaan-perbedaan yang ada diselesaikan dengan musyawarah bukan
dengan kekerasan. Jika cara kekerasan yang dipakai, tentu akan timbul
anarki.
2 . Proses perubahan
yang bersifat evolusioner
Demokratisasi tidak dilakukan dengan cepat dan revolusioner karena cara
yang cepat dan revolusioner justru dapat menggagalkan demokratisasi. Jadi,
demokratisasi dilakukan secara pelan, perlahan, bagian demi bagian, dan
berlangsung lama.
3 . Proses perubahan
yang tidak pernah selesai
Untuk menjadi negara demokrasi, usaha itu harus melalui
proses yang terus-
menerus, bertahap, dan berkesinambungan. Negara juga berusaha untuk me-
menuhi dan melengkapi agar hal itu sesuai dengan ciri-ciri negara demokrasi.
Adapun yang menjadi
prinsip-prinsip demokrasi ditinjau
dari pendapat Alamudi yang kemudian
dikenal dengan soko guru demokrasi
adalah sebagai berikut.
a. Kedaulatan rakyat.
b . Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah.
c. Kekuasaan mayoritas.
d. Hak-hak minoritas.
e. Jaminan hak asasi manusia.
f. Pemilihan
yang bebas dan jujur.
g. Persamaan di depan hukum.
h. Proses hukum yang wajar.
i. Pembatasan pemerintah secara konstitusional.
j. Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik.
k . Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
Pada hakikatnya
rumusan-rumusan tersebut menyatakan
bahwa di negara- negara yang menganut
sistem demokrasi, kekuasaan tertinggi dalam negara berada
di tengah rakyat dan bukan
dipegang oleh penguasa secara mutlak.
Hal tersebut
sesuai dengan pasal 1 ayat 2 UUD 1945.
Demokrasi Pancasila merupakan
budaya demokrasi bercorak khas Indonesia
yang mengandung prinsip-prinsip sebagai berikut.
1) Pemerintahan berdasarkan hukum.
2) Perlindungan terhadap hak asasi manusia.
3) Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah.
4) Peradilan yang merdeka.
No comments:
Post a Comment
PERATURAN BERKOMENTAR
1.di larang spam
2.berkomentarlah sesuai dengan topik
3.terimakasih atas komentar yang telah di terbitkan