09
|
EDISI III - 2005
MATA DIKLAT :
KETERAMPILAN KOMPUTER DAN
PENGELOLAAN INFORMASI
PROGRAM KEAHLIAN :
SEMUA PROGRAM KEAHLIAN
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
DIREKTORAT PENDIDIKAN MENENGAH
KEJURUAN
2005
MENGELOLA INFORMASI
EDISI III- 2005
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ............................................................................................................... 3
DAFTAR GAMBAR .................................................................................................. 5
1 PENDAHULUAN ............................................................................................. 6
1.1 Deskripsi .................................................................................................... 6
1.2 Prasyarat .................................................................................................... 8
1.3 Petunjuk Penggunaan Modul ............................................................... 9
1.4 Tujuan Akhir............................................................................................ 10
1.5 Cek Kemampuan ................................................................................... 10
2 KEGIATAN BELAJAR 2 .............................................................................. 12
2.1 Tujuan ..................................................................................................... 12
2.2 Pengelolaan Informasi ........................................................................ 12
2.3 Mencari Informasi ................................................................................. 13
2.4 Memilah dan menyimpan Informasi ................................................. 14
2.5 Pengolahan Informasi Menjadi Informasi Baru .............................. 14
2.6 Sistem Informasi ................................................................................... 15
2.7 Rangkuman kegiatan belajar 1
......................................................... 16
2.8 Tugas kegiatan belajar 1 ..................................................................... 17
2.9 Tes formatif kegiatan belajar 1 ........................................................... 17
3 KEGIATAN BELAJAR 2 ............................................................................. 18
3.1 Tujuan ..................................................................................................... 18
3.2 Mengidentifikasi Aspek Kode Etik dan HAKI Bidang TIK ........ ..... 18
3.3 Freeware ......................................................................................... ..... 20
3.4 Shareware .............................................................................................. 20
3.5 Lisensi Open Source ...................................................................... ..... 20
3.6 Undang Undang HAKI bidang TIK .................................................... 23
3.7 Rangkuman Kegiatan Belajar 2 ......................................................... 30
3.8 Tugas Kegiatan Belajar 2 .................................................................... 30
3.9 Tes formatif kegiatan belajar 2 ........................................................... 30
4 KEGIATAN BELAJAR 3 ............................................................................. 31
4.1 Tujuan ..................................................................................................... 31
4.2 Konsep Keamanan Informasi ............................................................ 31
4.3 Keamanan Dari Pencurian Data ..................................................... 32
4.4 Pengaman File Dokumen ................................................................... 35
4.5 Rangkuman Kegiatan Belajar 3 ......................................................... 37
4.6 Tugas Kegiatan Belajar 3 .................................................................... 37
4.7 Tes formatif kegiatan Belajar 3 ........................................................... 37
5 KEGIATAN BELAJAR 4 ............................................................................. 38
5.1 Tujuan ..................................................................................................... 38
5.2 Perangkat Lunak Anti Virus ................................................................ 38
5.3 Penginstalan Perangkat Lunak Anti Virus
..................................... 39
5.4 Rangkuman Kegiatan Belajar 4 ......................................................... 42
5.5 Tugas Kegiatan Belajar 4 .................................................................... 42
5.6 Tes formatif kegiatan Belajar 4 ..................................................... ..... 42
6 KEGIATAN BELAJAR 5 ............................................................................. 43
6.1 Tujuan ..................................................................................................... 43
6.2 Format Data ........................................................................................... 43
6.3 Mengkonversikan Format Sebuah Dokumen
............................... 43
6.4 Rangkuman Kegiatan Belajar 5 ......................................................... 45
6.5 Tugas Kegiatan Belajar 5 .................................................................... 45
6.6 Tes formatif kegiatan Belajar 5 ........................................................... 45
DAFTAR PUSTAKA ........................................................................................ ..... 46
DAFTAR GAMBAR
Gambar 1. Situs www.google.com................................................................ 13
Gambar 2. Mengcopy dan paste dari format html
ke doc.......................... 15
Gambar 3. Teknik Session Hijacking............................................................ 32
Gambar 4. Teknik Packet Sniffing................................................................. 33
Gambar 5. Teknik DNS Spoofing.................................................................. 34
Gambar 6. Tehnik Website Defacing............................................................ 35
Gambar 7. Tool Save AS................................................................................. 35
Gambar 8. Pemberian
Password................................................................... 36
Gambar 9. Reenter Password........................................................................ 36
Gambar 10. Save................................................................................................ 36
Gambar 11. Norton Antivirus............................................................................ 38
Gambar 12. McAfee antivirus........................................................................... 38
Gambar 13. Installasi McAfee........................................................................... 38
Gambar 14. Licency Agrement......................................................................... 39
Gambar 15. Setup Type..................................................................................... 39
Gambar 16. Ready Install.................................................................................. 40
Gambar 17. Proses Installasi............................................................................ 40
Gambar 18. Proses Installasi............................................................................ 40
Gambar 19. Finish Installasi............................................................................. 41
Gambar 20. Scan Virus...................................................................................... 41
Gambar 21. Lokasi scan.................................................................................... 41
Gambar 22. Ms. Word......................................................................................... 43
Gambar 23. Menu Print...................................................................................... 44
Gambar 24. Pemilihan Jenis Printer............................................................... 44
1. PENDAHULUAN
Nama Modul
|
:
|
Pengelolaan
Informasi
|
Kode Kompetensi
|
:
|
|
Ruang lingkup
isi
|
:
|
2. Mengidentifikasi aspek kode etik dan HAKI di
bidang TIK.
3. Mendeskripsikan Kewaspadaan terhadap keamanan
informasi.
4. Pemahaman akan kode etik dan Hak atas Kekayaan
Intelektual ( HAKI ) yang berlaku di dunia Teknologi Informasi dan Komunikasi
(TIK).
5. Konsep keamanan informasi.
6. Software Aplikasi Lembar sebar, Pengolah kata dan Portable Document Format
|
Kaitan Modul
|
:
|
Modul ini
merupakan modul Pertama dari 4 modul bagian
yang harus dikuasai oleh peserta didik sebelumnya melanjutkan pada
modul :
•
Mengelola Informasi
•
TIK.OP01.002.01 – Mengidentifikasi aspek kode
etik dan HAKI bidang TIK
•
TIK.OP01.003.01 – Mendeskripsikan kewaspadaan
terhadap keamanan informasi
•
TIK.OP02.016.01 – Melakukan konversi data dari
berbagai aplikasi perkantoran
|
Hasil yang diharapkan
|
:
|
Setelah
mempelajari modul ini, peserta didik diharapkan untuk dapat :
|
Manfaat di
Industri
|
:
|
Setelah
mempelajari modul ini, peserta didik diharapkan untuk dapat :
|
Untuk mempelajari modul ini, maka unit kompetensi dan pengetahuan yang
harus dikuasai sebelumnya ( Modul 8 ) adalah :
•
Pengenalan internet
•
TIK.OP02.010.01 – Melakukan instalasi untuk
koneksi internet
•
TIK.OP02.006.01 – Mengoperasikan penelusur web (web
browser)
•
TIK.OP02.007.01 – Mengoperasikan perangkat lunak
klien e-mail (e-mail client)
Untuk peserta didik.
1. Pemelajaran yang dilaksanakan dengan menggunakan modul
yang meliputi: Pengelolaan Informasi, Mengidentifikasi
aspek kode etik dan HAKI bidang TIK, Mendeskripsikan kewaspadaan terhadap
keamanan informasi,Melakukan konversi data dari berbagai aplikasi perkantoran, atau dengan sistem pemelajaran mandiri. Diharapkan seluruh
peserta didik dapat belajar secara aktif dengan mengumpulkan berbagai sumber
selain modul ini, misalnya melalui majalah, media elektronik maupun melalui
internet.
2. Dalam modul ini dituntut tersedianya bahan ajar yang
lengkap yang meliputi :
o Mengelola Informasi
o
Mengidentifikasi aspek kode etik dan HAKI bidang
TIK.
o
Mendeskripsikan kewaspadaan terhadap keamanan informasi.
o Melakukan konversi data dari
berbagai aplikasi perkantoran
3. Setelah menyelesaikan modul ini, peserta didik dapat
melanjutkan ke modul kompetensi selanjutnya, Guru atau instruktur berperan
sebagai fasilitator dan pengarah dalam semua materi di modul ini, sehingga
diharapkan dapat terjadi komunikasi timbal balik yang efektif dalam mempercepat
proses penguasaan kompetensi peserta didik.
Untuk Guru/Instruktur :
1. Membantu peserta didik dalam merencanakan proses belajar,
utamanya dalam materi-materi yang relatif baru bagi peserta didik;
2. Membimbing peserta didik melalui tugas-tugas pelatihan
yang dijelaskan dalam tahap belajar;
3. Membantu peserta didik
dalam memahami konsep dan praktek dalam modul ini dan menjawab pertanyaan
peserta didik mengenai proses belajar dan pencapaian jenjang pengetahuan
peserta didik;
4. Membantu peserta didik
untuk menentukan dan mengakses sumber tambahan lain yang diperlukan untuk
belajar;
5. Mengorganisasikan
kegiatan belajar kelompok jika diperlukan;
6. Merencanakan seorang
ahli / pendamping guru dari dunia usaha untuk membantu jika diperlukan;
7. Melaksanakan penilaian
8. Menjelaskan kepada
peserta didik mengenai bagian yang perlu untuk
dibenahi dan merundingkan rencana pemelajaran selanjutnya;
9. Mencatat pencapaian kemajuan peserta didik.
Setelah mempelajari
modul ini, peserta didik diharapkan untuk dapat :
o Mengelola informasi berbasis komputer
o Mengidentifikasi aspek kode etik dan HAKI di bidang TIK
o Mendeskripsikan Kewaspadaan terhadap keamanan informasi
o Pemahaman akan kode etik dan Hak atas Kekayaan
Intelektual (HAKI) yang berlaku di dunia Teknologi Informasi dan Komunikasi
(TIK)
o Memahami, menjelaskan, menganalisa kewaspadaan keamanan
informasi
o Melakukan konversi Data dari berbagai format.
o Pengoperasian memindahkan isi sebuah file data aplikasi
dengan menggunakan utilitas aplikasi.
Apabila Anda dapat menjawab seluruh soal dibawah ini, Anda disilakan untuk
langsung mengambil Unit Kompetensi berikutnya :
1. Kemampuan Teori
a. Uraikan
secara singkat perbedaan data dan informasi ?
b. Uraikan
langkah-langkah pengolahan informasi, sehingga menjadi sebuah informasi baru.
c. Tuliskan perbedaan perangkat
lunak shareware dengan freeware.
d. Tuliskan
urutan untuk menginstal anti virus.
e. Jelaskan
perbedaan menyimpan dalam format .doc dengan format PDF
2. Kemampuan
Praktek
a. Kelompokkan
data pada my document berdasar jenis format file
b. Kelola
sumber informasi yang didapat dari internet kemudian kelompokan masing masing
informasi tersebut bedasar tanggal informasi, validasi, update misalnya setelah
mendowload suatu makalah.
c. Bagaimana
cara menscan directory uraikan langkah-langkahnya
d. Simpanlah
document anda dalam format pdf kemudihan di konversi ke dalam format .DOC
e. Uraikan
data yang disimpan dalam excel dikonversi ke dalam MS.Word
2. KEGIATAN BELAJAR 1
Pada kegiatan belajar ini, Anda akan mempelajari tentang Sistem informasi
Berbasis Komputer (CBIS).
Diharapkan
setelah mempelajari kegiatan belajar ini, Anda dapat memahami tentang pengelolaan
informasi dengan komputer.
”Knowledge is Power”.
Pepatah ini sudah sering kita dengar, tapi Bill
Gates ternyata tidak sependapat. Menurut Bill Gates dalam bukunya Business
@ the Speed of Thought, informasi yang di-share-lah yang memiliki kekuatan
dahsyat, karena informasi ini telah berubah dari informasi pasif (yang hanya
berada di kepala masing-masing orang, ataupun yang tersimpan dalam file)
menjadi informasi aktif, yaitu informasi yang bisa memberi nilai tambah bagi
kegiatan misalnya bisnis perusahaan. Informasi sudah
menjadi salah satu sumber daya dari sekian banyak sumber daya.
Berikut ini akan disampaikan beberapa pengertian
informasi dari berbagai sumber.
1. Menurut Gordon B. Davis dalam bukunya Management
Informations System : Conceptual Foundations, Structures, and Development menyebut
informasi sebagai data yang telah diolah menjadi bentuk yang berguna bagi
penerimanya dan nyata, berupa nilai yang dapat dipahami di dalam keputusan
sekarang maupun masa depan.
2. Menurut Barry E. Cushing dalam buku Accounting
Information System and Business Organization, dikatakan bahwa informasi
merupakan sesuatu yang menunjukkan hasil pengolahan data yang diorganisasi dan
berguna kepada orang yang menerimanya.
3. Menurut Robert N. Anthony dan John Dearden
dalam buku Management Control Systems, menyebut informasi sebagai suatu
kenyataan, data, item yang menambah pengetahuan bagi penggunanya.
4. Menurut Stephen A. Moscove dan Mark G. Simkin
dalam bukunya Accounting Information Systems : Concepts and Practise mengatakan
informasi sebagai kenyataan atau bentuk bentuk yang berguna yang dapat
digunakan untuk pengambilan keputusan bisnis.
Dari keempat pengertian seperti tersebut di atas dapat
disimpulkan bahwa informasi merupakan hasil dari pengolahan data menjadi bentuk
yang lebih berguna bagi yang menerimanya yang menggambarkan suatu
kejadian-kejadian nyata dan dapat digunakan sebagai alat bantu untuk
pengambilan suatu keputusan.
Dalam pengolahan data menjadi sebuah
informasi, langkah pertama yang harus dilakukan adalah pengumpulan data itu
sendiri. Disini dibutuh sebuah kejelian untuk mendapat data-data tersebut.
Pengumpulan data ini, dapat dilakukan dengan
berbagai cara misal dengan observasi (pengamatan), angket dan lainnya. Namun
saat ini yang paling sering adalah mencari informasi dengan melakukan searching
dan browsing di internet, misalnya dengan memanfaatkan search engine.
Banyak situs-situs di internet yang
menyediakan fasilitas search engine, contoh www.google.com
, www.altavista.com , www.yahoo.com dan lain-lain.
Setelah data-data untuk informasi tersebut
didapatkan, langkah selanjutnya adalah memilah data tersebut, yaitu mengambil
data-data yang dianggap aktual, terpercaya, akurat dan uptodate. Sehingga data-data yang tidak diperlukan dapat disisihkan
dari data yang akan diambil.
Data-data yang dianggap perlu, dikelompokkan
kemudian disimpan, ingat dalam penyimpanan harus memperhatikan aspek
pengarsipan, sehingga jika diperlukan nantinya secara cepat dapat diambil
kembali.
Dari data-data yang telah disimpan, dapat
dibeda menjadi dua jenis :
1. Data informasi yang langsung dapat
ditampilkan.
2. Data informasi yang harus diolah dulu, baru
bisa ditampil menjadi informasi baru.
Mengolah data untuk menjadi sebuah informasi
baru, dapat dilakukan dengan pengeditan, penambahan, pengkonversian,
penggabungan dari banyak data dan sebagainya.
Contohnya data yang diperoleh dari internet
masih dalam format html, kemudian akan diolah dengan menggunakan Ms. Word, maka
data-data dalam format html tersebut kita ubah menjadi format doc dengan
melakukan copy paste ke dalam sebuah
dokumen Ms. Word, setelah itu dapat dilakukan pengeditan, penambahan,
penggabungan dan lain-lainnya.
Gambar 2. Mengcopy dan
paste dari format html ke doc
Data yang telah diolah tersebut, akan menjadi
sebuah informasi baru, dan dapat di presentasikan dalam bentuk apapun. Sebagai
contoh dalam format PDF, atau dengan menggunakan Ms. Powerpoint bahkan secara
lisan, karena sebuah informasi aktif, jauh lebih berharga dari informasi pasif.
Sistem Informasi merupakan sistem pembangkit informasi.
Dengan integrasi yang dimiliki antar subsistemnya, sistem informasi akan mampu
menyediakan informasi yang berkualitas, tepat, cepat dan akurat sesuai dengan
manajemen yang membutuhkannya.
Sistem Informasi Berbasis
Komputer mengandung arti bahwa komputer memainkan peranan penting dalam
sebuah sistem informasi. Secara teori, penerapan sebuah Sistem Informasi memang
tidak harus menggunakan komputer.
Tetapi pada prakteknya tidak mungkin sistem informasi
yang sangat kompleks itu dapat berjalan dengan baik jika tanpa adanya komputer.
Sistem Informasi yang akurat dan efektif, dalam kenyataannya selalu berhubungan
dengan istilah “computer-based” atau pengolahan informasi yang berbasis
pada komputer.
Informasi yang cepat, akurat dan dapat dipercaya tersebut
sangat diperlukan misalnya dalam rangka pengambilan keputusan-keputusan stategis.
Terbentuknya sistem informasi
yang akurat untuk membantu setiap pengambilan keputusan. Di tengah lajunya kemajuan industri yang berbasis
teknologi telekomunikasi dan informatika, informasi yang cepat dan akurat
semakin menjadi kebutuhan pokok para decission maker. Informasi
merupakan kebutuhan dasar yang diperlukan oleh setiap manajemen untuk melakukan
pengambilan keputusan. Sedangkan suatu sistem informasi bertujuan untuk memasok
segala kebutuhan informasi bagi mereka yang membutuhkannya. Sistem informasi
yang tepat akan membantu kebijakan level manajerial dalam hal program-program
dan rencana-rencana operasional serta sasaran yang akan dicapai misalnya oleh
organisasi atau perusahaan.
o Pengolahan informasi meliputi beberapa tahap
yaitu :
1. Pengumpulan data (Mencari Informasi)
2. Memilah Data atau informasi
3. Menyimpan Data atau Informasi
4. Mengambil kembali untuk diolah menjadi
informasi baru
5. Mempresentasikannya.
o Informasi merupakan hasil dari pengolahan
data menjadi bentuk yang lebih berguna bagi yang menerimanya yang menggambarkan
suatu kejadian-kejadian nyata dan dapat digunakan sebagai alat bantu untuk
pengambilan suatu keputusan.
o Sistem Informasi yang akurat dan efektif akan
mampu menyediakan informasi yang berkualitas, tepat, cepat dan akurat sesuai
dengan yang membutuhkannya.
o Sistem Informasi yang akurat dan efektif,
dalam kenyataannya selalu berhubungan dengan istilah “computer-based” atau
pengolahan informasi yang berbasis pada komputer.
Buatlah kelompok yang terdiri dari 5 siswa, kemudian setiap kelompok
mencari informasi melalui media apa saja, tentang Daftar harga perferal
komputer di toko-toko komputer di daerah anda.
Selesaikan soal
teori yang ada pada bagian 1 (pendahuluan)
3. KEGIATAN
BELAJAR 2
Pada kegiatan belajar
ini, Anda akan mempelajari tentang mengidentifikasi aspek kode etik dan HAKI
bidang TIK. Diharapkan setelah mempelajari kegiatan belajar ini, Anda dapat
memahami tentang aspek kode etik dan HAKI dibidang TIK dan pada akhirnya nanti
dapat menerapkannya di dunia kerja.
Dalam bidang TIK(Teknologi Informasi dan Komunikasi) para peserta diklat
diharapkan mengetahui etika dalam melakukan setiap pekerjaan. Etika profesi
berhubungan dengan memahami dan menghormati budaya kerja yang ada, memahami
profesi dan jabatan, memahami peraturan perusahaan, dan memahami hukum.
Salah satu etika profesi yang juga harus mereka pahami adalah kode etik
dalam bidang TIK dimana mereka harus mampu memilah sebuah program ataupun
software yang akan mereka pergunakan apakah legal atau illegal, karena program
atau sistem operasi apapun yang akan mereka gunakan, selalu ada aturan
penggunaan atau license agreement.
Dalam pemahaman bidang hukum mereka harus mengetahui
undang –undang yang membahas tentang HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) dan
pasal-pasal yang membahas hal tersebut.
Hukum Hak Cipta melindungi karya intelektual dan seni dalam bentuk
ekspresi. Ekspresi yang dimaksud seperti dalam bentuk tulisan seperti lirik
lagu, puisi, artikel atau buku, dalam bentuk gambar seperti foto, gambar
arsitektur, peta, serta dalam bentuk suara dan video seperti rekaman lagu,
pidato, video pertunjukan, video koreografi dll,
Definisi lain yang terkait adalah Hak Paten, yaitu hak eksklusif atas
ekspresi di dalam Hak Cipta di atas dalam kaitannya dengan perdagangan. Hak
Cipta diberikan seumur hidup kepada pencipta ditambah 50 tahun setelah pencipta
meninggal dunia, sedangkan paten berlaku 20 tahun. Hak Cipta direpresentasikan dalam tulisan dengan simbol © (copyright)
sedangkan Hak Paten disimbolkan dengan ™ (trademark). Hak Paten yang masih dalam proses pendaftaran
disimbolkan ® (registered).
Hukum Hak Cipta bertujuan melindungi hak
pembuat dalam mendistribusikan, menjual atau membuat turunan dari karya tersebut.
Perlindungan yang didapatkan oleh pembuat (author) adalah perlindungan terhadap
penjiplakan (plagiat) oleh orang lain. Hak Cipta sering diasosiasikan sebagai
jual-beli lisensi, namun distribusi Hak Cipta tersebut tidak hanya dalam
konteks jual-beli, sebab bisa saja sang pembuat karya membuat pernyataan bahwa
hasil karyanya bebas dipakai dan didistribusikan (tanpa jual-beli), seperti
yang kita kenal dalam dunia Open Source, originalitas karya tetap dimiliki oleh
pembuat, namun distribusi dan redistribusi mengacu pada aturan Open Source.
Hak Cipta tidak melindungi peniruan ide, konsep atau
sumber-sumber referensi penciptaan karya. Sebagai Contoh Apple sempat menuntut
penjiplakan tema Aqua kepada komunitas Open Source, namun yang terjadi adalah
bukan penjiplakan, tapi peniruan. Hak Cipta yang dimiliki Apple adalah barisan
kode Aqua beserta logo dan gambar-gambarnya, sedangkan komunitas Open Source
meniru wujud akhir tema Aqua dalam kode yang berbeda, dan tentunya membuat baru
gambar dan warna pendukungnya. Meniru bukanlah karya turunan.
Dalam perangkat lunak selain karya asli yang
dilindungi juga karya turunan (derivasi) tetap dilindungi. Misal Priyadi yang
membuat kode plugin
PHP exec di
WordPress harus mengikuti aturan redistribusi
yang berlaku pada WordPress, dan WordPress mengikuti aturan PHP dan PHP mempunyai lisensi
Open Source. Dengan kata lain Priyadi harus tunduk terhadap aturan Open Source
dalam meredistribusikan kodenya, karena karya tersebut bersifat turunan.
Istilah ``freeware'' tidak terdefinisi dengan
jelas, tapi biasanya digunakan untuk paket-paket yang mengizinkan redistribusi
tetapi bukan pemodifikasian (dan kode programnya tidak tersedia). Paket-paket
ini bukan perangkat lunak bebas, jadi jangan menggunakan istilah ``freeware''
untuk merujuk ke perangkat lunak bebas.
Shareware
ialah perangkat lunak yang mengizinkan orang orang untuk meredistribusikan
salinannya, tetapi mereka yang terus menggunakannya diminta untuk membayar
biaya lisensi. Shareware bukan perangkat lunak bebas atau pun semi-bebas. Ada
dua alasan untuk hal ini, yakni: Sebagian besar shareware, kode programnya
tidak tersedia; jadi anda tidak dapat memodifikasi program tersebut sama
sekali. Shareware tidak mengizinkan seseorang untuk membuat salinan dan
memasangnya tanpa membayar biaya lisensi, tidak juga untuk orang-orang yang
terlibat dalam kegiatan nirlaba. Dalam prakteknya, orang-orang sering tidak
mempedulikan perjanjian distribusi dan tetap melakukan hal tersebut, tapi
sebenarnya perjanjian tidak mengizinkannya.
Open source bila diterjemahkan secara langsung, open source berarti
“(kode) sumber yang terbuka”. Sumber yang dimaksud disini adalah source
code (kode sumber) dari sebuah software (perangkat lunak), baik itu
berupa kode-kode bahasa pemrograman maupun dokumentasi dari software tersebut.
Open source adalah suatu budaya. Hal ini bermaksud untuk menegaskan bahwa open
source ini berlatar dari gerakan nurani para pembuat software yang
berpendapat bahwa source code itu selayaknya dibuka terhadap publik.
Tetapi pada prakteknya open source itu bukan hanya berarti memberikan akses
pada pihak luar terhadap source code sebuah software secara
cuma-cuma, melainkan lebih dari itu. Ada banyak hal yang perlu dipenuhi agar
sebuah software dapat disebut didistribusikan secara open source atau
dengan kata lain bersifat open source.
Sebuah organisasi yang bernama Open Source Organization,
mendefinisikan pendistribusian software yang bersifat open source dalam
The Open Source Definition. The Open Source Definition ini bukanlah
sebuah lisensi, melainkan suatu set kondisi-kondisi yang harus dipenuhi, agar
sebuah lisensi dapat disebut bersifat open source.
Ada pun definisinya sebagai berikut :
1.
Pendistribusian ulang secara cuma-cuma. Sebagai contoh adalah Linux yang
dapat diperoleh secara cuma-cuma.
2.
Source code dari software tersebut harus
disertakan atau diletakkan di tempat yang dapat diakses dengan biaya yang rasional.
Dan tentu saja tidak diperkenankan untuk menyebarkan source code yang
menyesatkan.
3.
Software hasil modifikasi atau yang diturunkan dari software berlisensi
source code, harus diijinkan untuk didistribusikan dengan lisensi yang
sama seperti software asalnya
4. Untuk menjaga integritas source code milik penulis
software asal, lisensi software tersebut dapat melarang pendistribusian source
code yang termodifikasi, dengan syarat, lisensi itu mengijinkan
pendistribusian file-file patch (potongan file untuk memodifikasi sebuah
source code) yang bertujuan memodifikasi program tersebut dengan source
code asal tersebut. Dengan begitu, pihak lain dapat memperoleh software yang
telah dimodifikasi dengan cara mem-patch (merakit) source code asal
sebelum mengkompilasi. Lisensi itu secara eksplisit harus memperbolehkan
pendistribusian software yang dibuat dari source code yang telah
dimodifikasi. Lisensi tersebut mungkin memerlukan hasil kerja modifikasi untuk
menyandang nama atau versi yang berbeda dari software asal.
5.
Lisensi tersebut tidak diperbolehkan menciptakan diskriminasi terhadap
orang secara individu atau kelompok.
6.
Lisensi tersebut tidak boleh membatasi seseorang dari menggunakan program
itu dalam suatu bidang pemberdayaan tertentu. Sebagai contoh, tidak ada
pembatasan program tersebut terhadap penggunaan dalam bidang bisnis, atau
terhadap pemanfaatan dalam bidang riset genetik.
7.
Hak-hak yang dicantumkan pada program tersebut harus dapat diterapkan pada
semua yang menerima tanpa perlu dikeluarkannya lisensi tambahan oleh
pihak-pihak tersebut.
8.
Lisensi tersebut tidak diperbolehkan bersifat spesifik terhadap suatu
produk. Hak-hak yang tercantum pada suatu program tidak boleh tergantung pada
apakah program tersebut merupakan bagian dari satu distribusi software tertentu
atau tidak. Sekalipun program diambil dari distribusi tersebut dan digunakan
atau didistribusikan selaras dengan lisensi program itu, semua pihak yang
menerima harus memiliki hak yang sama seperti yang diberikan pada
pendistribusian software asal.
9.
Lisensi tersebut tidak diperbolehkan membatasi software lain.
Sebagai contoh, lisensi itu tidak boleh memaksakan bahwa program lain yang
didistribusikan pada media yang sama harus bersifat open source atau
sebuah software compiler yang bersifat open source tidak boleh
melarang produk software yang dihasilkan dengan compiler tersebut
untuk didistribusikan kembali.
Lisensi-lisensi yang telah disertifikasi oleh Open Source Organization ini
antara lain GNU General Public License (GPL) (juga dikenal sebagai “Copyleft”),
GNU Library General Public License (LGPL), dan Sun Public License. Daftar
selengkapnya dapat dilihat di: http://www.opensource.org/licenses.
GNU GPL dan GNU LGPL adalah lisensi yang dibuat oleh The Free Software
Foundation. Lisensi ini pula yang digunakan oleh software Linux pada umumnya.
Kata “free” dalam lisensi ini merujuk pada hal "kebebasan", bukan
pada hal “uang”. Dengan kata lain, “free” dalam hal ini berarti “bebas” bukan
“gratis”, seperti yang tertulis dalam pembukaan lisensi tersebut diatas.
Berikut adalah cuplikan dari pembukaan GNU GPL yang dapat dikatakan
merupakan rangkuman dari keseluruhan lisensi tersebut.
“Ketika kita
berbicara tentang perangkat lunak bebas, kita mengacu kepada kebebasan, bukan
harga. Lisensi Publik Umum kami dirancang untuk menjamin bahwa Anda memiliki
kebebasan untuk mendistribusikan salinan dari perangkat lunak bebas (dan
memberi harga untuk jasa tersebut jika Anda mau), mendapatkan source code atau
bisa mendapatkannya jika Anda mau, mengubah suatu perangkat lunak atau
menggunakan bagian dari perangkat lunak tersebut dalam suatu program baru yang
juga bebas; dan mengetahui bahwa Anda dapat melakukan semua hal ini.”
Bagian Pertama
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Pasal
2
(1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan
atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi
pembatasan menurut peraturan perundangundangan
yang berlaku.
(2) Pencipta
dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang
orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan
Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Bagian Keempat
Ciptaan yang Dilindungi
Ciptaan yang Dilindungi
Pasal 12
(1)
Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang
dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan,
seni, dan sastra, yang mencakup:
a. buku, Program Komputer, pamflet,
perwajahan (lay out) karya tulis yang
diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis
dengan itu;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan
ilmu pengetahuan; d. lagu atau musik dengan atau tanpa
teks;
e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan,
dan pantomim;
f. seni rupa dalam segala bentuk
seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat,
seni patung, kolase, dan seni terapan;
g. arsitektur;
h peta
i. seni
batik;
j.
photografi
k.
sinematografi
l. terjemahan,
tafsir, saduran, bunga rampai, database,
dan karya lain dari hasil pengaliwujudan.
Bagian
Kelima
Pembatasan Hak Cipta
Pembatasan Hak Cipta
Pasal
14
Tidak
dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a.
Pengumuman
dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
b. Pengumuman
dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak
Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan
perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau
ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
c. Pengambilan berita aktual baik seluruhnya
maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran,
dan surat kabar
atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
Pasal 15
Dengan
syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap
sebagai pelanggaran
Hak Cipta:
a.
penggunaan Ciptaan pihak lain untuk
kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah
dengan tidak merugikan kepentingan
yang wajar dari Pencipta;
b. pengambilan
Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan
di dalam atau di luar Pengadilan;
c. pengambilan
Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
(i) ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu
pengetahuan; atau
(ii) pertunjukan atau
pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan
kepentingan yang wajar dari Pencipta.
d.
Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para
tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
e.
Perbanyakan suatu
Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa
pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan
atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial
semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
f. perubahan
yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya
arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
g. pembuatan
salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang
dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Pasal 16
(1) Untuk kepentingan pendidikan, ilmu
pengetahuan, serta kegiatan penelitian dan
pengembangan, terhadap Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra,
Menteri setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta dapat:
a. mewajibkan
Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan sendiri penerjemahan dan/atau Perbanyakan
Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu
yang ditentukan;
b. mewajibkan Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan untuk
memberikan izin kepada pihak lain untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak
Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan
dalam hal Pemegang Hak Cipta yang
bersangkutan tidak melaksanakan sendiri atau melaksanakan sendiri kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. menunjuk
pihak lain untuk melakukan penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut
dalam hal Pemegang Hak Cipta tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam huruf b.
(2) Kewajiban untuk menerjemahkan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1),
dilaksanakan setelah lewat jangka waktu 3
(tiga) tahun sejak diterbitkannya Ciptaan di bidang ilmu pengetahuan dan
sastra selama karya tersebut belum pernah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
(3) Kewajiban untuk memperbanyak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1),
dilaksanakan setelah lewat jangka waktu:
a. 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang
matematika dan ilmu pengetahuan
alam dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia
b. 5 (lima) tahun sejak
diterbitkannya buku di bidang ilmu sosial dan buku itu belum pernah
diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia;
c. 7 (tujuh) tahun sejak diumumkannya buku di bidang seni
dan sastra dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia
(4) Penerjemahan atau Perbanyakan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk pemakaian di dalam wilayah Negara
Republik Indonesia
dan tidak untuk diekspor ke wilayah Negara lain.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dan huruf c disertai pemberian imbalan yang
besarnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(6) Ketentuan
tentang tata cara pengajuan Permohonan untuk menerjemahkan dan/atau
memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih
lanjut dengan Keputusan Presiden.
Bagian Kedelapan
Sarana Kontrol Teknologi
Pasal 27
Kecuali atas izin Pencipta, sarana kontrol teknologi sebagai pengaman hak Pencipta tidak diperbolehkan dirusak, ditiadakan, atau dibuat tidak berfungsi
.
Pasal 28
(1) Ciptaan-ciptaan
yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi, khususnya di bidang
cakram optik (optical disc), wajib memenuhi semua
peraturan perizinan dan persyaratan produksi yang ditetapkan oleh instansi yang
berwenang.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana produksi berteknologi tinggi
yang memproduksi cakram optik sebagaimana diatur pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah
BAB
III
MASA BERLAKU HAK CIPTA
Pasal 29
(1)
Hak Cipta atas Ciptaan:
a. buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain;
b.
drama atau drama musikal, tari, koreografi;
c.
segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung;
d. seni batik;
e. lagu atau musik dengan atau tanpa teks; f.
arsitektur;
g.
ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain;
h. alat peraga;
i. peta;
j. terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai berlaku selama
hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta
meninggal dunia.
(2) Untuk Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih, Hak Cipta berlaku
selama hidup Pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga
50 (lima puluh) tahun sesudahnya.
Pasal 30
(1)
Hak Cipta atas Ciptaan:
a. Program
Komputer;
b. sinematografi;
c. fotografi;
d.
database; dan
e. karya hasil pengalihwujudan, berlaku selama
50 (lima puluh)
tahun sejak pertama kali diumumkan
(2) Hak Cipta atas perwajahan karya tulis yang
diterbitkan berlaku selama 50 (lima
puluh) tahun sejak pertama kali
diterbitkan.
(3)
Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal
ini serta Pasal 29 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum
berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak
pertama kali diumumkan.
BAB V LISENSI
Pasal 45
(1) Pemegang Hak Cipta berhak memberikan Lisensi kepada
pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi
untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Kecuali diperjanjikan lain, lingkup Lisensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi semua perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlangsung selama jangka waktu Lisensi
diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
(3) Kecuali
diperjanjikan lain, pelaksanaan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) disertai dengan kewajiban pemberian royalti
kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi.
(4)
Jumlah royalti yang wajib dibayarkan kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima
Lisensi adalah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan berpedoman
kepada kesepakatan organisasi profesi.
Pasal 46
Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta tetap
boleh melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada
pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2.
Pasal 47
(1) Perjanjian
Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan
perekonomian Indonesia
atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak
sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
(2) Agar dapat
mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga, perjanjian Lisensi wajib dicatatkan di
Direktorat Jenderal.
(3) Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan
perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan
Keputusan Presiden.
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 72
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat
(2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing
paling singkat 1 (satu) bulan
dan/atau denda paling sedikit Rp
1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau
pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan,
memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran
Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(4) Barangsiapa
dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(5) Barangsiapa
dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2
(dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(6) Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2
(dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(7) Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(8) Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(9) Barangsiapa
dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
- Setiap perangkat lunak atau sistem operasi mempunyai
aturan penggunaannya secara hukum, dan dilindungi oleh hukum tersebut.
- Perangkat lunak secara hukum penggunaannya, dapat
dibedakan menjadi :
1.
Freeware
2.
Shareware
3.
Open Source
Carilah perangkat
lunak yang termasuk dalam freeware, shareware dan open source.
Selesaikan soal teori yang ada pada bagian 1 (pendahuluan)
No comments:
Post a Comment
PERATURAN BERKOMENTAR
1.di larang spam
2.berkomentarlah sesuai dengan topik
3.terimakasih atas komentar yang telah di terbitkan