A. Kewargaan
Digital (Digital Citizenship)
"Kewargaan Digital tidak
sekadar mengajarkan menggunakan sebuah alat,
melainkan sebuah
cara
untuk mempersiapkan diri menjadi bagian dari warga digital
dalam memanfaatkan teknologi.”
Mike Ribble, penulis
Bahan
Ajar Digital Citizenship in
School
1. Konsep Kewargaan
Digital
Manusia sebagai makhluk sosial tidak dapat menghindari diri dari kebergantungan pada
orang lain. Setiap kali seseorang
berinteraksi dengan orang
lain, dia harus menjaga etika bersosialisasi. Dalam
kehidupan nyata, seseorang wajib menghormati privasi, hak,
dan kewajiban, serta kepantasan atau norma yang berlaku. Perilaku serupa wajib diterapkan saat menggunakan teknologi komunikasi dalam jaringan
(daring).
Era teknologi saat ini, seorang
menggunakan media komunikasi internet yang mempermudah berkomunikasi, menyampaikan pendapat dan opini, mencurahkan
perasaan, bahkan memublikasikan informasi pribadi. Oleh karena
itu,
semua pengguna komunikasi daring
harus menyadari bahwa dirinya, secara otomatis, menjadi bagian dari
warga digital dunia. Namun, dunia maya yang
tidak mempertemukan individu-individu secara
langsung
dapat mendorong menipisnya, bahkan hilangnya, norma kesantunan dan etiket dalam berkomunikasi.
Semua warga digital berkewajiban menjaga etiket
dan
norma, serta memiliki
tanggung jawab kebersamaan dalam segala perilaku dalam memanfaatkan teknologi komunikasi di dunia maya.
Dengan demikian, warga digital adalah orang yang cerdas, mengutamakan kebenaran, menyadari hal yang baik
dan hal yang tidak
baik, dan membuat pilihan yang tepat ketika menggunakan teknologi.
Apakah internet digunakan untuk
chatting dengan kawan, mengomentari hal-hal yang dibaca
secara daring, bermain
games,
mengunduh sumber belajar untuk
mengerjakan
tugas, atau
membeli barang secara daring?
Jika jawaban pada salah satu pilihan di atas adalah “ya”, itu berarti Anda adalah
seorang “Warga Digital”.
Kewargaan digital adalah norma perilaku jujur, bertanggung
jawab, dan peduli terkait dengan pemanfaatan Informasi dan Teknologi Komunikasi (ICT) secara
bersama.
Kewargaan digital adalah konsep yang memberikan penyadaran penggunaan teknologi
informasi di dunia maya secara bertanggung jawab dengan baik dan benar. Hal ini memiliki banyak implikasi, di antaranya pemilihan kata yang tepat dalam berkomunikasi, tidak menyinggung
pihak lain dalam memutakhirkan (update) status, tidak menyebarkan ujaran
kebencian dan SARA, tidak membuka tautan yang mencurigakan, dan sebagainya. Mike
Ribble mengelompokkan pelaksanaan
kewargaan digital dalam tiga lingkungan
yang memuat sembilan unsur sebagai berikut.
a. Lingkungan Belajar
Informasi dan teknologi komunikasi telah menjadi bagian dari
lingkungan pembelajaran. Pemanfaatan ICT untuk mencari informasi, data, maupun rujukan untuk keperluan
pembelajaran.
Beberapa unsur yang perlu
diperhatikan adalah seperti berikut.
Akses Digital
Mengakses fasilitas ICT adalah hak dasar setiap warga digital.
Namun, tidak
semua orang
memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses fasilitas tersebut. Bahkan, banyak yang masih memperjuangkan hak tersebut. Kesenjangan tersebut antara lain disebabkan oleh status
ekonomi, disabilitas, maupun keterbatasan infrastruktur di lingkungan tersebut.
Seseorang atau sekelompok orang
yang tidak memiliki akses terhadap fasilitas ICT akan mengalami kejutan budaya ketika harus
berinteraksi dan berkomunikasi dengan pengguna
fasilitas ICT yang mampu memanfaatkan media-media baru
yang
selalu dibanjiri
informasi-informasi terkini.
Seiring perkembangan teknologi, akses digital makin mudah diperoleh. Tantangan selanjutnya adalah pemanfaatan akses digital secara cerdas dan bertanggung
jawab dalam
rangka
kebersamaan
sebagai warga
digital dalam dunia maya.
Komunikasi Digital
Perkembangan teknologi digital telah mengubah sikap seseorang dalam
berkomunikasi.
Berbagai bentuk komunikasi digital telah tersedia, seperti e-mail, sms, chatting, forum,
dan berbagai bentuk lainnya yang memungkinkan setiap individu untuk
terus dapat terhubung dengan individu
lainnya.
Setiap warga digital mengetahui berbagai
jenis komunikasi menggunakan berbagai media digital.
Warga digital juga
diharapkan mengetahui kelebihan dan kekurangan dari setiap
jenis media komunikasi tersebut, sehingga dengan cerdas dapat memilih penggunaan media yang tepat sesuai dengan kebutuhan.
Literasi Digital
Salah satu aspek
pembicaraan yang
penting terkait dengan teknologi adalah memahami
cara kerja teknologi sehingga dapat digunakan dengan
cara
yang paling tepat. Teknologi ini telah mencakup hampir seluruh spektrum kehidupan manusia, sehingga cara memahami
teknologi harus diajarkan dalam dunia pendidikan. Dengan demikian teknologi menjadi
konten dalam
pembelajaran, sekaligus menjadi media sebagai alat bantu dalam
pembelajaran.
Literasi digital merupakan
proses pembelajaran mengenai
teknologi dan pemanfaatannya.
Menghadapi munculnya berbagai teknologi baru sebagai warga digital, diharapkan dapat
segera menyesuaikan sehingga tidak
terpaku pada satu jenis teknologi yang sudah ada.
Selalu mempertimbangkan dengan cerdas media yang paling
tepat sesuai dengan kebutuhan.
b. Lingkungan Sekolah
Hak dan Kewajiban
Sebagai sesama warga digital yang
menggunakan teknologi dan
sumber daya yang
sama
secara bersama, setiap warga digital memiliki hak dan kewajiban yang
sama berdasarkan
kesepakatan norma. Setiap
warga digital memiliki hak atas privasi maupun kebebasan
bicara. Akan tetapi, setiap warga digital juga memiliki kewajiban untuk
menghormati privasi orang lain maupun berbicara tanpa menyakiti perasaan
orang lain.
Perlu diingat, bahwa setiap negara mengatur hak dan kewajiban warga negaranya dalam berinteraksi menggunakan perangkat digital. Untuk
itu, sebagai warga negara Indonesia,
Anda juga harus memperhatikan hukum yang berlaku di Indonesia, dan di mana pun Anda berada.
Etika
Seringkali pengguna teknologi digital tidak memahami bahkan tidak memedulikan etiket dalam
penggunaan teknologi. Banyak pihak yang memanfaatkan konsep, produk, atau layanan digital tanpa memedulikan aturan serta tata krama penggunaannya. Walaupun
dalam dunia digital para pengguna tidak saling bertatap muka, seringkali mereka melupakan bahwa di balik setiap posting, di balik
setiap akun, terdapat pengguna lainnya yang dapat tersinggung jika melanggar tata krama. Etiket digital bertujuan untuk
menjaga kenyamanan perasaan pengguna lainnya.
Hal yang sudah biasa,
belum tentu
baik. Hal yang sudah
baik, perlu dibiasakan.
Keamanan
Dalam dunia nyata, kita membangun pagar, mengunci pintu, menambahkan alaram di
rumah kita dengan alasan keamanan. Hal yang sama juga perlu diterapkan dalam dunia
digital, seperti meng-install antivirus, firewall, mem-backup data, dan menjaga data sensitif
seperti username dan password. Setiap orang harus berhati-hati dan melindungi informasi
dan data dari perbuatan pihak yang tidak bertanggung jawab.
c. Lingkungan Luar
Sekolah
Hukum
Hukum digital mengatur etiket penggunaan teknologi dalam masyarakat. Warga digital perlu menyadari bahwa
mencuri ataupun mengubah data diri, maupun karya digital orang lain, merupakan perbuatan melanggar hukum.
Contoh
perbuatan
yang
melanggar hukum antara lain: mencuri identitas orang lain, plagiarisme, menyebarkan virus, ataupun meretas laman (website).
Hukum yang terkait dengan aktivitas warga digital dikenal dengan nama hukum siber
(cyber law). Di Indonesia, hukum yang terkait dengan kegiatan digital menyangkut 5 aspek:
•
hak cipta
•
merek dagang
•
fitnah dan pencemaran nama baik
•
privasi
•
yurisdiksi dalam ruang siber
Transaksi
Perangkat digital juga
menyediakan
fasilitas yang memudahkan
seseorang berbelanja atau bertransaksi secara daring. Berbagai situs jual-beli dapat
dengan mudah diakses seperti bukalapak.com, olx.co.id, fjb.kaskus.co.id, tokopedia.com, dan berbagai toko
daring
lainnya. Transaksi juga dapat dilakukan dengan mudah secara elektronik misalnya
melakukan pembelian pulsa melalui Automatic Teller Mechine (ATM), pembelian token listrik, atau pengiriman
uang melalui internet banking.
Mudahnya
akses
dan makin tingginya tingkat kesadaran
masyarakat dalam memanfaatkan teknologi komunikasi, ikut mendorong tumbuhnya pasar jual beli dan transaksi daring di Indonesia. Dalam proses tersebut, penjual dan pembeli perlu menyadari kelebihan dan risiko yang didapatkan dari jual beli atau transaksi daring. Kecepatan
bertransaksi, kemudahan akses, kemudahan memperbandingkan spesifikasi dan
harga
produk atau layanan, merupakan beberapa kelebihan transaksi daring. Risiko yang
mungkin muncul antara lain, penipuan, perbedaan
kualitas barang
yang dikirim,
jangka
waktu pengiriman,
atau legalitas barang yang diperjualbelikan
Kesehatan
Di balik manfaat teknologi digital,
terdapat beberapa ancaman kesehatan yang perlu
diperhatikan, seperti kesehatan mata, telinga, tangan,
bahkan keseluruhan badan. Tidak hanya kesehatan fisik, kesehatan mental dapat juga terancam
jika tidak mengatur penggunaan
teknologi digital secara
proporsional.
Dengan mempelajari kewargaan
digital, berarti:
• mempelajari teknologi untuk membantu tetap aman baik di dalam atau di luar
sekolah;
• mempelajari manfaat dan risiko dunia maya agar membantu tetap aman
ketika menggunakannya;
• menjadi warga digital yang percaya diri atas segala tindakan yang dilakukan.
Kiat Aman
dalam Jaringan
Seorang warga digital dapat terkena berbagai risiko yang berdampak pada kehidupan, misalnya intimidasi siber (cyberbullying), kejahatan siber (cybercrime), pelecehan siber
(cyberharrasment),
dan berbagai bahaya lainnya.
Dengan memahami berbagai potensi risiko yang
dapat terjadi, kita harus mempersiapkan langkah pencegahannya. Langkah pencegahan terbaik
adalah
dengan menerapkan kewargaan digital,
yaitu langkah yang terkait dengan
a. bagaimana melindungi diri sendiri;
b. bagaimana melindungi orang lain; dan c.
bagaimana melindungi konten.
Berikut adalah
kiat-kiat yang dapat dilakukan
sebagai warga
digital.
Menggunakan Internet dengan Aman
a. Lindungi perangkat dan akun terhadap upaya orang lain secara ilegal yang dapat
merugikan dengan
cara sebagai berikut.
•
Perbaharui perangkat lunak (termasuk web
browser) secara otomatis.
•
Pasang antivirus dan perangkat lunak antispyware.
•
Jangan
pernah mematikan
firewall.
•
Jika
membagikan
wirelless, gunakan password.
•
Gunakan flash drive dengan
hati-hati
• Pertimbangkanlah sebelum membuka lampiran atau alamat/situs tertentu yang dikirimkan melalui e-mail atau pesan singkat jejaring
sosial, meskipun
mengetahui pengirimnya.
• Kuncilah ponsel dengan password/pin untuk mencegah orang lain membuat
panggilan, SMS, atau
mengakses informasi pribadi.
b. Jadilah seorang yang baik
•
Perlakukan
orang lain seperti Anda
ingin diperlakukan.
•
Bersimpatilah
terhadap teman-teman, jangan
hanya menjadi pengamat.
• Jangan membagikan informasi pribadi orang yang dikenal tanpa izin mereka, misalnya rekan dan anggota
keluarga.
c. Berbagilah dengan
hati-hati
Informasi yang dibagikan secara daring
akan
masuk ke ranah publik yang tidak terbatas jarak dan waktu. Informasi tersebut dapat ditemukan untuk tahun yang
akan datang yang berpotensi dilihat oleh siapapun.
Ikutilah berbagai saran berikut untuk melindungi diri dari segala gangguan yang dapat
mempengaruhi masa depan.
• Hindari mengambil atau membagikan foto/video yang mengajak kepada hal yang tidak dibenarkan.
• Membuat jaringan sosial menjadi pribadi (privat) untuk mengatur siapa saja yang dapat melihat profil Anda dan
siapa saja yang dapat meninggalkan
komentar.
•
Jangan
membagikan
informasi pribadi kepada
pubik.
•
Berhati-hatilah
dalam menambahkan teman.
• Hindari pertentangan dengan cara memblokir orang
yang berpotensi
menimbulkan konflik dalam komunitas.
d. Bergabung dengan cerdas, jujur, dan
berhati-hati
•
Patuhilah
hukum terkait dengan
hak cipta.
•
Tinggalkan jauh-jauh kegiatan “copy-paste”
teks tanpa izin dan pengurusan hak
cipta
yang
jelas.
• Hanya bergabung dengan jejaring sosial yang sesuai untuk usia, sehingga akan mendapatkan
perlindungan privasi.
• “Bertemu” secara daring dengan “orang asing” secara pribadi
dapat menimbulkan risiko. Lindungi diri dengan melibatkan orang
tua, orang dewasa
atau
teman yang tepercaya, apabila diajak untuk bertemu.
Privasi dan Keamanan
Privasi dalam kewargaan digital terdiri atas:
•
informasi pribadi dan;
•
aktivitas yang dilakukan selama
berselancar di internet.
Infromasi pribadi berupa usia, alamat, nomor telepon, foto, sekolah, dan nama baik (reputasi), memiliki risiko untuk disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Bagikanlah informasi pribadi secukupnya sesuai dengan kebutuhan, untuk mencegah penyalahgunaan.
Lakukanlah
langkah
berikut.
•
Pilih
pengaturan akun
menjadi privat, dan
• Pilih rekan atau pengikut (followers) yang dikenal. Jika tidak mengenalnya dengan
baik,
pertimbangkan
secara hati-hati untuk dijadikan teman.
Keamanan dalam kewargaan digital digunakan untuk mengamankan diri dan harta
yang
dimiliki.
Sebagai perbandingan,
mengapa mengunci pintu
ketika
keluar rumah?
Berikut ini adalah
beberapa alasan mengapa perlu
mengunci pintu
ketika
keluar rumah.
•
ingin
menjaga diri dan barang-barang berharga dari bahaya
atau
pencurian.
•
ingin
menikmati privasi (aktivitas di rumah).
Dengan mengunci pintu, dapat mengontrol siapa yang masuk dan melindungi barang-
barang berharga di rumah. Keamanan sangat erat kaitannya dengan kata sandi (password). Perhatikan
berbagai pertanyaan sebagai berikut.
•
Apakah Anda mengetahui bagaimana cara membuat password yang kuat?
• Apakah Anda mengetahui bahwa e-mail dan internet banking harus memiliki tingkat keamanan yang
lebih tinggi dan tidak
boleh menggunakan password yang
sama
seperti situs
lain?
•
Apakah Anda mampu mengingat semua password yang dimiliki?
Untuk menjawab pertanyaan di atas, yang dibutuhkan adalah beberapa kiat-kiat pengaturan
sandi agar identitas dan rekening bank menjadi lebih aman.
Jangan mencatat atau menyimpan password pada tempat yang mudah ditemukan
orang lain.
Jangan membuat password terlalu jelas. Jangan gunakan nama sesungguhnya, tanggal
lahir, nomor telepon atau baris keyboard. Pada tahun 2016 ditemukan
25
password terburuk yang mudah ditebak orang:
Buatlah password menggunakan frasa sandi (passphrase)
yang merupakan frasa
gabungan dan memiliki berbagai elemen
(huruf besar, huruf kecil, angka,
dsb.).
Contoh:
- Passw0rdpanjang!ebihAman.
- Berbakt!kepada0rangtu4.
- 5aya5ukaMakan6elimbin9.
Buatlah password yang
unik untuk e-mail dan rekening bank
mulai dari
SEKARANG.
Ketika mendaftar untuk sebuah situs yang meminta email dan password, JANGAN
GUNAKAN PASSWORD YANG SAMA DENGAN EMAIL. Buatlah satu
akun
satu password.
Kata sandi e-mail dan
perbankan harus unik dan TIDAK PERNAH DIGUNAKAN
SEBAGAI PASSWORD PADA SITUS LAIN.
•
Gantilah huruf dengan angka
pada sandi.
•
Gunakan nama
situs
sebagai sandi.
Sistem pengelolaan
yang
unik lain adalah dengan menambahkan
nama situsnya.
• Gunakan sistem pengelola sandi (password management), atau aplikasi yang aman
dimana sandi disimpan. Pengelola sandi ada berbagai banyak jenisnya sebagai contoh yang dapat digunakan offline saja, yang dapat terhubung Internet, atau yang dapat
tersikronisasi dengan smartphone dan masing-masing mempunyai keuntungan
tersendiri. Contoh
pengelola
password yang gratis adalah Dashlane, Keepas.
•
Gunakan pembaca
sidik jari (fingerprint) pada perangkat yang memungkinkan.
•
Kunci layar (lock
screen) atau keluar akun
(sign
out).
• Jika meninggalkan komputer atau handphone, kuncilah layar atau sekalian keluar dari
akun. Hal ini sangat penting, sebab apabila lupa untuk keluar (sign out) di situs tertentu
dapat mengakibatkan akun
pribadi mudah
dibobol (hack).
•
Jangan
bagikan sandi kepada
ORANG LAIN bahkan TEMAN DEKAT sekalipun.
Hubungan dan Komunikasi
Dalam
kehidupan nyata, hubungan dengan orang di sekitar bisa menjadi rumit karena disebabkan banyak faktor. Begitu pula hubungan yang dilakukan dengan orang lain ketika daring. Anda dan rekan Anda dapat saling membantah komentar jejaring sosial atau membangun persahabatan
di
dalamnya. Berikut adalah
beberapa kiat untuk
mengelola hubungan daring dengan cara positif.
• Internet merupakan alat yang hebat untuk menjalin komunikasi dengan orang-orang yang berada pada jarak yang jauh.
• Bersikaplah baik, sopan, dan hormat kepada siapapun yang berada di dunia digital, bahkan jika
semua
orang bersikap tidak menyenangkan.
•
Apabila bertemu orang asing dalam kehidupan nyata atau daring, tetap waspada.
Lindungi identitas, keamanan dan privasi, serta informasikan kepada keluarga, orang yang ditemui secara daring tersebut.
• Ingat,
Anda selalu
memiliki hak untuk mengatakan
"Tidak", untuk hal-hal yang tidak sesuai dengan pendapat Anda, atau memutuskan kontak, atau melaporkan
siapa saja yang
mengganggu
kebebasan Anda secara
daring.
Intimidasi Siber (Cyberbullying)
Intimidasi (Bullying) adalah perilaku agresif yang tidak diinginkan di kalangan anak usia sekolah yang melibatkan ketidakseimbangan kekuatan. Intimidasi mencakup tindakan seperti membuat ancaman, menyebarkan informasi palsu, menyerang seseorang secara fisik atau verbal, dan mengucilkan seseorang dalam kelompok. Perilaku ini diulang, atau
berpotensi untuk diulang,
dari waktu
ke waktu kepada korban yang dianggap lemah.
Terdapat tiga jenis
intimidasi sebagai berikut.
Intimidasi verbal, yaitu
dengan mengatakan atau menuliskan suatu hal yang
bermakna tertentu. Intimidasi verbal meliputi menggoda,
memberikan panggilan nama, mengomentari yang tidak pantas, mengejek, dan mengancam.
Intimidasi sosial, yang terkadang
menyakiti reputasi atau hubungan seseorang. Intimidasi sosial meliputi meninggalkan seseorang dengan sengaja, mengatakan kepada siswa lain untuk tidak berteman dengan seseorang, menyebarkan rumor tentang seseorang,
dan memalukan
seseorang di depan
umum.
Intimidasi
fisik, yaitu perbuatan menyakiti tubuh
atau
harta benda seseorang. Intimidasi fisik meliputi menekan/menendang/menjepit/mendorong, meludah, mengambil
atau menghancurkan barang seseorang, dan gerakan lainnya dengan kasar yang disebabkan
anggota tubuh.
Intimidasi
siber
(cyberbullying) adalah pemanfaatan teknologi
untuk melakukan segala bentuk gangguan guna merendahkan martabat atau pelecehan kepada seseorang. Intimidasi siber adalah segala bentuk gangguan yang dilakukan pelaku atau korban berusia
kurang dari 17 tahun dan belum dianggap dewasa
secara hukum. Namun, apabila salah satu
pihak yang terlibat (atau keduanya) sudah berusia di
atas
17 tahun, maka kasus tersebut dikategorikan
sebagai
kejahatan
siber (cyber crime)
atau pelecehan siber (cyberharassment).
Motivasi
pelakunya mungkin beragam. Ada yang melakukannya karena marah dan
ingin balas dendam, frustrasi, ingin mencari perhatian bahkan ada pula yang
menjadikannya
sekadar hiburan pengisi waktu
luang.
Di dalam dunia maya, bentuk intimidasi siber sangat beragam, misalnya berupa:
• mengirim pesan yang menyakitkan/mengancam kepada seseorang melalui e-mail, ponsel, game online, jejaring sosial, atau berbagi gambar/video yang dimuat pada media sosial;
•
mengungkapkan
informasi rahasia (pribadi) dengan maksud merusak nama
baik;
•
mengeluarkan seseorang dengan sengaja
dari komunitas daring atau jejaring sosial;
• mengakses ponsel atau akun jejaring sosial seseorang kemudian memuat pos komentar yang menyakitkan, atau hal lain yang menyebabkan masalah bagi orang
tersebut maupun
orang lain;
• berpura-pura berteman
baik
dengan seseorang
dalam
dunia maya, mendapatkan
kepercayaannya,
namun kemudian mengkhianati kepercayaan tersebut.
Apa yang
harus dilakukan?
Apabila
melihat situasi intimidasi, bertindaklah sebagai individu
yang menentang hal
ini,
dan harus mendorong diri untuk
mengambil tindakan positif dan berperan aktif dalam
memberantas segala jenis intimidasi. Ambillah peranan
besar dalam membangun komunitas daring dan warga negara yang baik. Berikut ini adalah beberapa kiat yang dapat dilakukan untuk menghindari/menyikapi/memberantas intimidasi siber.
• Hargai dan hormatilah orang lain, sebagaimana Anda ingin diperlakukan oleh orang lain
• Berinteraksi dan
terlibat
secara daring
dengan orang-orang yang
bijaksana dan berpikir konstruktif.
• Tidak menggunakan sekadar nama panggilan, nama penghinaan, atau menggunakan nama
lain terkait dengan
privasi seseorang.
•
Menghargai semua pandangan
dan pendapat meskipun
pendapat yang berlawanan.
• Menentang perilaku interaksi daring yang menggunakan kata-kata kasar atau kurang senonoh. Jika perlu
laporkan kepada pihak yang bertanggung jawab.
• Bertingkah laku bijak selama berinteraksi daring, seperti berpikir sebelum merespon pesan, surel, atau pos
yang didapat.
Dampak Intimidasi
Semua bentuk intimidasi,
baik luring maupun daring berefek buruk
bagi
mental seseorang. Korban yang
pernah diintimidasi dapat mengalami depresi, rasa
rendah diri,
merasa terisolasi. Oleh karena itu, sedapat mungkin dihindari hal-hal negatif tersebut karena sekali terkena, efek ini dapat bertahan dalam jangka
waktu
yang
lama.
Sebagian korban yang terintimidasi secara terus-menerus dapat berperilaku brutal dikarenakan tingkat dendam yang tinggi atau tidak kuat lagi menahan
kesabaran. Sebagian yang lain, yang mampu melalui masa krisis, akan berani melawan. Hal ini perlu diwaspadai
sebab potensi kemarahan korban sulit diperhitungkan.
Dengan melihat keberagaman kondisi masing-masing, lebih
baik saling menerima
kekurangan dan kelebihan. Justru karena
adanya kekurangan dan kelebihan masing-
masing, dua pihak dapat berkolaborasi dan bersinergi menghasilkan sesuatu yang lebih baik.
Siswa SMK
harus menjadi warga negara yang baik, yang dapat dimulai
dari
kehidupan
yang
ada di kelas, misalnya dengan
•
saling menghargai,
•
melakukan
segala tindakan yang terbaik,
•
belajar dari kesalahan,
•
menciptakan suatu
hal
yang bermanfaat,
dan
• mendorong rekan
agar
sukses bersama.
Rekam Jejak
Digital dan Reputasi
Rekam jejak digital adalah semua aktivitas yang dilakukan di Internet. Sebagai contoh
komentar yang ditinggalkan pada Facebook, Twitter, forum, blog, gambar yang dibagikan
pada Instagram,
panggilan Skype, atau e-mail yang berpotensi dilihat oleh
orang lain, atau
dapat dilacak pada database.
Reputasi adalah catatan nama baik. Reputasi dapat berubah menjadi buruk setelah
membagikan suatu informasi yang tidak benar, baik itu disengaja atau tidak. Ingat, ketika suatu informasi telah dibagikan, sulit untuk mengambilnya kembali karena orang lain yang
melihat akan
menilai sesuai dengan
informasi yang Anda
bagikan.
Sebagai contoh, seseorang yang merasa kesal dan marah pada komentar seseorang di komunitas daring,
kemungkinan akan
memunculkan sebuah
konflik. Sehingga, sebelum
membalas komentar yang
dianggap menyinggung, pikirkan kembali, dan
luangkan waktu
untuk menenangkan pikiran.
Perhatikan
segala yang
akan
dibagikan secara daring,
Think before you post.
Sebab segala sesuatu yang dibagikan dapat dilihat oleh keluarga, guru, rekan, tetangga, dan orang
asing. Gunakan akronim
pengingat “T.H.I.N.K.” sebelum membagikan aktivitas di dunia digital. T.H.I.N.K. merupakan akronim dari:
•
Is it True (Benarkah)?
Benarkah posting Anda? Atau
hanya isu yang tidak jelas sumbernya?
•
Is it Hurtful (Menyakitkankah)?
Apakah posting Anda akan menyakiti perasaan
orang lain?
•
Is it Inspiring (Menginspirasi)?
Apakah
posting Anda dapat
menginspirasi
orang
lain
untuk
berbat
baik
atau sebaliknya?
•
Is it Necessary (Pentingkah)?
Pentingkah posting Anda? Post yang tidak penting akan mengganggu orang lain.
•
Is it Kind (Santunkah)?
Santunkah post Anda? Tidak menggunakan
kata-kata yang dapat menyinggung orang
lain?
Perhatikan
segala hal yang akan
dibagikan!
Apakah
hal tersebut akan
menyakiti orang lain?
Di
internet,
reputasi dapat dibangun berdasarkan
informasi yang
dibagikan melalui blog,
komentar, tweet, foto, video, atau tautan. Seseorang akan menilai
baik atau tidak baik
dan akan berkontribusi membangun
reputasi tersebut.
Buatlah sebuah catatan
kebaikan setiap
hari sehingga pada akhir masa tertentu
dapat melihat
keberhasilan reputasi berdasarkan catatan tersebut.
Selalu berbuatlah kebaikan setiap hari. Catatan dapat
mendorong pola pikir
positif dan berperilaku baik, yang pada
akhirnya dapat membantu membangun reputasi yang baik.
Tidak mudah bagi seseorang memperbaiki reputasi yang
kurang
baik. Meski demikian, seseorang berkewajiban untuk mengembalikan reputasinya. Berikut beberapa langkah yang dapat membantu membuat reputasi menjadi positif.
Memilah Informasi
Memilah informasi adalah proses untuk mengetahui kapan
informasi dibutuhkan, untuk
dapat diidentifikasi,
ditemukan, dievaluasi, dan digunakan secara efektif untuk memecahkan masalah yang sedang dihadapi. Beberapa hal yang harus dipertimbangkan
dalam menemukan, menggunakan, dan membagikan informasi kepada pihak lain adalah
sebagai berikut.
•
Persempit sasaran pencarian informasi?
•
Jenis
dan
jumlah sumber informasi yang diperlukan.
•
Pilihlah informasi yang paling tepat untuk menjawab
pertanyaan.
•
Ringkaslah apa yang telah dibaca
dengan
kata-kata sendiri.
• Buatlah relasi antara
informasi yang satu
dengan informasi yang lain, tarik
kesimpulan.
•
Tentukan informasi apa yang bisa dibagikan
dengan orang lain.
Hak Cipta (Copyright)
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 28
tahun
2014 menyatakan:
“Hak Cipta adalah hak
eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan
prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk
nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” (Pasal 1 butir 1)
Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang
lingkup objek dilindungi paling
luas,
karena
mencakup ilmu pengetahuan,
seni
dan sastra
(art and literary) yang di dalamnya mencakup pula
program komputer. Perkembangan
ekonomi kreatif yang
menjadi salah
satu andalan Indonesia dan berbagai negara dan berkembang
pesatnya teknologi informasi dan komunikasi mengharuskan
adanya pembaruan Undang-Undang Hak Cipta, mengingat hak cipta menjadi basis terpenting dari ekonomi kreatif nasional.
Dengan Undang-Undang Hak Cipta yang memenuhi unsur
pelindungan dan pengembangan ekonomi kreatif ini maka diharapkan kontribusi sektor Hak
Cipta dan Hak Terkait bagi perekonomian negara dapat lebih optimal. (Penjelasan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014
tentang Hak Cipta, I.
Umum,
Alinea 1)
“Pencipta adalah seorang
atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri
atau
bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi” (Pasal 1 butir 2) “Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra
yang
dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan,
atau keahlian
yang
diekspresikan dalam bentuk nyata” (Pasal 1
butir 3)
“Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik
Hak
Cipta, pihak yang
menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut
hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah” (Pasal 1 butir 4)
Untuk menggunakan, menyalin, atau mengubah karya cipta, diperlukan izin dari
seseorang yang memegang
hak cipta karya tersebut,
yang
disebut lisensi (license). Sebuah lisensi biasanya tidak
cuma-cuma, akan dikenakan biaya untuk
menggunakannya. Jika akan menggunakan sebuah
konten yang
berhak
cipta, harus dipenuhi kewajiban sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2014. Terlebih
lagi jika menggunakan konten tersebut dan mengklaim yang menciptakannya, maka konsekuensi serius akan
didapat, yaitu pemegang
hak cipta mungkin akan mengadukan kepada pihak yang berwajib dan
ditetapkan sebagai penjiplak (plagiator).
Dalam perkembangannya, dunia mengenal istilah Fair Use/Re-use rights. Istilah ini
diberikan kepada karya cipta yang
dapat digunakan orang lain tanpa izin terlebih
dahulu, dan hanya
untuk tujuan
komentar,
kritik, pelaporan, dan
pengajaran.
Selain menggunakan hak cipta, beberapa orang dan organisasi memilih tidak menggunakan lisensi pada karya mereka. Akan tetapi mereka memilih menggunakan
menggunakan
lisensi Creative
Commons atau Public Domain.
Creative Commons
(CC)
Meskipun konten CC
tidak dikenakan biaya ketika
digunakan, tetapi harus mengikuti
aturan-aturan
tertentu. Orang-orang yang memilih menggunakan CC dapat memilih salah satu atau
lebih
dari lisensi ini berlaku
untuk pekerjaan mereka.
• Attribution: harus mencantumkan nama pembuat jika ingin menggunakan, menyalin,
atau
berbagi konten.
•
Non Commercial: tidak boleh
membuat keuntungan dari konten.
•
No Derivatives: tidak boleh mengubah konten.
• Share Alike: dapat mengubah konten, tapi harus membiarkan orang lain menggunakan karya baru
dengan lisensi yang sama seperti aslinya. Dengan kata
lain, tidak dapat menetapkan hak cipta,
meskipun
banyak yang diubah.
Public Domain (PD)
Tidak ada batasan dalam menggunakan karya-karya yang
berada di PD, yang
berarti dapat
menggunakannya. Sayangnya, tidak
mudah untuk menyatakan konten tersebut
berada dalam
PD.
Salah satu cara yang dapat digunakan adalah mencari publikasi yang aman sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Cara lain adalah dengan cara
mencari pada alamat sebagai berikut.
Apabila melakukan pencarian gambar pada perambah Bing,
kita dapat menggunakan cara
sebagai berikut.
1) Pilih
Images.
2) Klik Filter.
3) Klik License.
4) Tentukan
pilihan
yang
diinginkan,
yang
meliputi hal sebagai berikut.
Nama Label
|
Definisi
|
All creative common
|
Semua yang berlisensi creative
common
|
Public domain
|
Berlabel public domain
|
Free to
share and use
|
Bebas untuk dibagikan
dan digunakan
|
Free
to share
and
use commercially
|
Bebas untuk dibagikan
dan
digunakan
secara
komersial
|
Free to
modify, share
and use
|
Bebas untuk dimodifikasi,
dibagikan,
dan digunakan
|
Free to modify, share and use
commercially
|
Bebas untuk dimodifikasi,
dibagikan,
dan digunakan secara
komersial
|
No comments:
Post a Comment
PERATURAN BERKOMENTAR
1.di larang spam
2.berkomentarlah sesuai dengan topik
3.terimakasih atas komentar yang telah di terbitkan